Prof. Wahbah Az Zuhaili mendefinisikan harta “Segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan dan bisa dimiliki oleh manusia dengan sebuah upaya, baik sesuatu itu berupa materi seperti: komputer, kamera digital, hewan ternak, tumbuhan, dan lainnya, ataupun berupa manfaat, seperti kendaraan, pakaian, ataupun tempat tinggal.
Berdasarkan definisi Prof. Wahbah Az Zuhaili, Al-Maal memiliki dua kriteria:
Pertama, Memenuhi kebutuhan manusia. Artinya, harta adalah sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan manusia, sehingga dapat melahirkan kepuasan dan ketenangan ketika terpenuhnya kebutuhan, baik bersifat materi maupun immateri.
Kedua, Dapat digenggam. Artinya, harta adalah benda yang dapat dimilik dan dipegang. Konsekuensinya, jika benda tersebut tidak dapat dimiliki, maka tidak bisa dikatakan sebagai harta (al-mal). Misalnya burung yang terbang diangkasa, ikan yang berada didasar lautan atau barang tambang yang berada di perut bumi.
Tidak berbeda jauh dengan pandangan para ulama-ulama fiqih klasik, harta dalam bahasa inggris harta diartikan dengan ungkapan, “All material objects that have economic utility; especially : the stock of useful goods having economic value in existence at any one time.” Ungkapan ini diambil dari kamus Merriam Webster (http://www.merriam-webster.com).
Yang membedakan konsep harta dalam pandangan islam dan kapitalis –diantara- adalah tentang hakikat kepemilikan harta. Menurut Muhammad Sharif Chaudry, kepemilikan dalam ekonomi kapitalis ini bersifat penuh kepada individu. Individu boleh mencari, memiliki atau memisahkan hartanya dengan cara bagaimanapun juga yang dia inginkan. Hak untuk memiliki harta secara tak terbatas itu dapat dapat mengarah kepada konsentrasi kekayaan ditangan sedikit orang.
Dalam pandangan islam harta adalah amanah dari Allah. Islam mempunyai pandangan dalam konsep harta, bahwa kepemilikan harta mutlak milik Allah Syari’ah mengatur kepemilikan harta sehingga manusia tidak berhak memiliki harta secara mutlak. Allah berfirman, “Dan milik Allah-lah apa yang ada dilangit dan apa yang ada dibumi, dan hanya kepada Allah segara urusan dikembalikan”. (QS. Ali Imran: 109).
Dan firman-Nya, “Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu dan yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang – orang yang beriman di antara kamu dan menafkakan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”. (QS. Al Hadid: 7).
Kata mustakhlafina pada ayat tadi ditafsirkan Az Zamakhsary, “Bahwa harta yang ada pada tangan kamu sekalian adalah harta Allah yang diciptakan dan dikembangkanNya untuk kalian. Allah memberikan harta tersebut dan mengizinkan untuk kamu nikmati. Allah menjadikan kalian sebagian khalifah-khalifah yang mampu mengelola harta. Karena itu harta bukanlah milik kalian. Posisi kalian sebagai harta itu hanya sebagai ‘wakil dan pemegang amanat’. Karenanya infakkanlah harta itu pada hak-hak Allah. Ringankanlah tanganmu untuk menginfakkannya, sebagaimana seseorang menginfakkan harta orang lain dengan ringan.
Inilah perbedaan mendasar tentang konsep harta antara islam dan kapital; bahwa kapitalisme melihat harta milik individu, sedangkan islam melihat, hakikat kepemilikan harta adalah milim Allah
Oleh; M. Reza Prima Matondang
KOMENTAR