$type=ticker$cols=4$label=hide$show=post

[Edisi Terbaru]_$type=three$m=0$rm=0$h=420$c=3$snippet=hide$label=hide$show=home

Polemik Kemerdekaan dan Pancasila

Menelusuri sejarah Pancasila, maka kita akan berjumpa dengan berbagai warna perdebatan para pendiri bangsa. Sidang BPUPKI menjadi ajang para pendiri bangsa untuk merumuskan dasar negara yang akan merdeka. Sidang itu sendiri, seperti disimpulkan oleh Prof Soepomo, menjadi ajang pertarungan dua ide negara, yaitu negara berdasarkan agama dan negara sekular. Pertentangan dua ide menjadi semakin sengit. Untuk mencari kompromi diantara keduanya, maka dibentuklah panitia sembilan. Haji Agus Salim, Wahid Hasjim, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, Soekarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebarjo, Muhammad Yamin, dan A.A. Maramis menjadi anggota dari panitia sembilan tersebut. Mereka kemudian menghasilkan yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta. Sila pertama dari piagam Jakarta yang mengandung kalimat, ”kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya“ ini kemudian yang menjadi suatu nilai yang sangat penting. Bagi Tokoh-tokoh Islam, kalimat inilah yang menjadi sebuah puncak perjuangan untuk memasukkan Islam menjadi bagian dari dasar negara. Sebaliknya, bagi tokoh sekular, kalimat tadi membuat mereka hidup dengan bermacam kekhawatiran. (Endang Saifuddin Anshari, 1981, Piagam Jakarta Dan Sejarah Konsesnsus Nasional Antara Nasionalis Islami dan Nasionalis “Sekular” Tentang Dasar Negara Republik Indonesia 1945-1959)

Jalannya sejarah kemudian berbelok. Kalimat ini, atas prakarsa Bung Hatta yang melobi berbagai tokoh mendesak dihapuskannya 7 kata dalam sila pertama tersebut. Ia khawatir kelompok nasrani memisahkan diri dari Indonesia akibat hadirnya tujuh kata ini. Namun, meminjam istilah Prawoto Mangkusasmito, upaya penghapusan ini beserta latar belakangnya menyisakan sebuah pertanyaan sejarah. (Prawoto Mangkusasmito, 1970, Pertumbuhan Historis Rumus Dasar Negara dan Sebuah Projeksi)

Atas lobi dan berbagai pendekatan, penghapusan ketujuh kata ini coba dihapuskan. Namun ada satu tokoh yang menjadi perintang dihapuskannya ketujuh kata ini, yaitu Ki Bagus Hadikusumo. Beliau adalah tokoh Muhammadiyah yang dalam sidang BPUPKI menjadi figur yang amat keras mendorong Islam sebagai dasar negara. Semua yang hadir tentu akan mengingat, Ki Bagus ialah salah satu tokoh Islam yang berpidato meminta agar Islam menjadi dasar negara. Di akhir pidatonya tersebut ia menegaskan seraya berharap, “Mudah-mudahan Negara Indonesia baru yang akan datang itu, berdasarkan agama Islam dan akan menjadi negara yang tegak dan teguh, serta kuat dan kokoh. Amien!” (Ki Bagus Hadikusuma, Islam Sebagai Dasar Negara dan Achlaq Pemimpin)

Sikap kerasnya kembali muncul saat berbagai tokoh mencoba membujuknya untuk menyetujui penghapusan tujuh kata tersebut. Teuku Hasan, salah seorang tokoh dari Aceh coba meyakinkan Ki Bagus. Ia menjelaskan, “…yang kita perlukan kini adalah kemerdekaan.  Apabila kita terus mempertahankan kepentingan sepihak, bisa-bisa orang Kristen dapat dipersenjatai oleh Belanda. Padahal kita kan maunya merdeka, bukan berperang.” Kemudian Teuku hasan kembali menekankan,” “Kalau kita banyak, kita tidak perlu cemas. Yang penting merdeka dulu, setelah itu, terserah kita mau dibawa ke mana negara ini.” (Panitia 75 Tahun Kasman, 1982, Hidup itu Berjuang. Kasman Singodimedjo 75 tahun)

Mr Kasman Singodimedjo, yang juga tokoh Muhammadiyah, menyebutkan upaya Teuku Hasan tersebut tak berhasil. Akhirnya ia sendirilah yang diminta untuk membujuk Ki Bagus Hadikusumo. Dengan pendekatannya sebagai sesama tokoh Muhammdiyah dan dengan bahasa jawa, Kasman Singodimedjo membujuk Ki Bagus Hadikusumo, “Kiyahi, kemarin proklamasi kemerdekaan telah terjadi. Hari ini harus cepat-cepat ditetapkan Undang-Undang Dasar, sebagai  dasar negara kita bernegara, dan masih harus ditetapkan siapa Presiden dan lain sebagainya, untuk melancarkan perputaran roda pemerintahan.”

Kasman pun mengingatkan janji Soekarno, “…Kiyahi, dalam rancangan Undang-Undang Dasar yang sedang kita musyawarahkan hari ini tercantum satu pasal yang menyatakan bahwa, 6 bulan lagi nanti kita dapat adakan Majelis Permusyawaratan Rakyat, justru untuk membuat Undang-Undang yang sempurna. Rancangan yang sekarang ini adalah rancangan Undang-Undang Dasar darurat. Belum ada lagi waktu untuk membikin yang sempurna atau memuaskan semua pihak, apalagi di dalam kondisi kejepit!” (Panitia 75 Tahun Kasman, 1982, Hidup itu Berjuang. Kasman Singodimedjo 75 tahun) 

Ki Bagus Hadikusumo pun akhirnya luluh, setelah diingatkan oleh Kasman Singodimedjo bahwa persoalan dasar negara ini akan dibahas sekurang-kurangnya enam bulan kemudian. Apa daya, sejarah berkata lain. Bukan 6 bulan melainkan 12 tahun kemudian baru dasar negara kembali dibahas oleh para wakil rakyat dalam Sidang Konstituante. Di sidang tersebut kembali dipertarungkan berbagai ideologi untuk menjadi dasar negara. Kembali Islam dipertarungkan dengan Pancasila. Kepada anggota Dewan Konstituante, Kasman Singodimedjo mengingatkan kembali peristiwa penghapusan dan janji kepada Ki Bagus Hadikusumo itu,

“…Saudara Ketua, kini juru bicara Islam Ki Bagus Hadikusumo itu telah meninggalkan kita untuk selama-lamanya, karena telah pulang ke Rakhmatullah. Beliau telah menanti dengan sabarnya, bukan menanti 6 bulan seperti yang telah dijanjikan kepadanya. Beliau menanti, ya menanti sampai wafatnya. Beliau kini tidak dapat lagi ikut serta dalam Dewan Konstituante ini untuk memasukkan materi Islam, ke dalam Undang-Undang Dasar yang kita hadapi sekarang ini.
 Ia kemudian bertanya,“…Saudara ketua, secara kategoris saya ingin tanya, saudara Ketua, dimana lagi jika tidak di Dewan Konstituante yang terhormat ini, Saudara Ketua, di manakah kami golongan Islam dapat menuntut penunaian ‘Janji’ tadi itu? Di mana lagi tempatnya?” (2001, Debat Dasar Negara Islam dan Pancasila Konstituante 1957)

Kasman Singodimedjo, bukan satu-satunya tokoh Islam yang memperjuangkan Islam sebagai dasar Negara, tetapi juga tokoh-tokoh lain seperti KH Masykur, KH Wahab Hasbullah, (Partai Nadhlatul Ulama), Moh. Natsir dan termasuk Buya Hamka (Masyumi). Sidang Konstituate, bagi umat Islam adalah wadah legal dan konstitusional untuk memperjuangkan Islam sebagai dasar negara setelah ‘tertunda’ pasca Piagam Jakarta. Itu sebabnya, pasca Piagam Jakarta dan sebelum sidang konstituante, mereka menerima (sementara) Pancasila sebagai dasar Negara. [mrh]

Oleh: Beggy Rizkiyansyah - Pegiat Jejak Islam untuk Bangsa

KOMENTAR


Nama

Buya Risman,36,Edisi Terbaru,39,Ekonomi Islam,8,Ghazwul Fikri,6,Infografis,3,Khazanah,8,Kolom,73,Konsultasi,4,Mutiara Takwa,5,Opini,10,Sains,4,Sajian Khusus,17,Sajian Utama,50,
ltr
item
Majalah Tabligh: Polemik Kemerdekaan dan Pancasila
Polemik Kemerdekaan dan Pancasila
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj83L-efo4bhRyOaGVHzybsMGr_IqxPoSpEO6P9HfW5alQspY9bX6ou9uHlzdnjQ8pN9FduKyltANQLrtGLwjxHd-Q2Zje8VbtQXjNVzqwzsqH6ooyadVTCJUb2wJzrziDhguJjCNbFZ_zW/s640/Kolom++-Polemik+Kemerdekaan+dan+Pancasila.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj83L-efo4bhRyOaGVHzybsMGr_IqxPoSpEO6P9HfW5alQspY9bX6ou9uHlzdnjQ8pN9FduKyltANQLrtGLwjxHd-Q2Zje8VbtQXjNVzqwzsqH6ooyadVTCJUb2wJzrziDhguJjCNbFZ_zW/s72-c/Kolom++-Polemik+Kemerdekaan+dan+Pancasila.png
Majalah Tabligh
https://www.majalahtabligh.com/2016/08/polemik-kemerdekaan-dan-pancasila.html
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/2016/08/polemik-kemerdekaan-dan-pancasila.html
true
945971881399728876
UTF-8
Muat semua Tidak ditemukan TAMPILKAN SEMUA Baca lagi Jawab Cancel reply Hapus Oleh Beranda PAGES POSTS Tampilkan semua Rekomendasi untuk Anda UPDATE ARSIP CARI SEMUA POS Not found any post match with your request Kembali Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy