Jalannya sejarah kemudian berbelok. Kalimat ini, atas prakarsa Bung Hatta yang melobi berbagai tokoh mendesak dihapuskannya 7 kata dalam sila pertama tersebut. Ia khawatir kelompok nasrani memisahkan diri dari Indonesia akibat hadirnya tujuh kata ini. Namun, meminjam istilah Prawoto Mangkusasmito, upaya penghapusan ini beserta latar belakangnya menyisakan sebuah pertanyaan sejarah. (Prawoto Mangkusasmito, 1970, Pertumbuhan Historis Rumus Dasar Negara dan Sebuah Projeksi)
Atas lobi dan berbagai pendekatan, penghapusan ketujuh kata ini coba dihapuskan. Namun ada satu tokoh yang menjadi perintang dihapuskannya ketujuh kata ini, yaitu Ki Bagus Hadikusumo. Beliau adalah tokoh Muhammadiyah yang dalam sidang BPUPKI menjadi figur yang amat keras mendorong Islam sebagai dasar negara. Semua yang hadir tentu akan mengingat, Ki Bagus ialah salah satu tokoh Islam yang berpidato meminta agar Islam menjadi dasar negara. Di akhir pidatonya tersebut ia menegaskan seraya berharap, “Mudah-mudahan Negara Indonesia baru yang akan datang itu, berdasarkan agama Islam dan akan menjadi negara yang tegak dan teguh, serta kuat dan kokoh. Amien!” (Ki Bagus Hadikusuma, Islam Sebagai Dasar Negara dan Achlaq Pemimpin)
Sikap kerasnya kembali muncul saat berbagai tokoh mencoba membujuknya untuk menyetujui penghapusan tujuh kata tersebut. Teuku Hasan, salah seorang tokoh dari Aceh coba meyakinkan Ki Bagus. Ia menjelaskan, “…yang kita perlukan kini adalah kemerdekaan. Apabila kita terus mempertahankan kepentingan sepihak, bisa-bisa orang Kristen dapat dipersenjatai oleh Belanda. Padahal kita kan maunya merdeka, bukan berperang.” Kemudian Teuku hasan kembali menekankan,” “Kalau kita banyak, kita tidak perlu cemas. Yang penting merdeka dulu, setelah itu, terserah kita mau dibawa ke mana negara ini.” (Panitia 75 Tahun Kasman, 1982, Hidup itu Berjuang. Kasman Singodimedjo 75 tahun)
Mr Kasman Singodimedjo, yang juga tokoh Muhammadiyah, menyebutkan upaya Teuku Hasan tersebut tak berhasil. Akhirnya ia sendirilah yang diminta untuk membujuk Ki Bagus Hadikusumo. Dengan pendekatannya sebagai sesama tokoh Muhammdiyah dan dengan bahasa jawa, Kasman Singodimedjo membujuk Ki Bagus Hadikusumo, “Kiyahi, kemarin proklamasi kemerdekaan telah terjadi. Hari ini harus cepat-cepat ditetapkan Undang-Undang Dasar, sebagai dasar negara kita bernegara, dan masih harus ditetapkan siapa Presiden dan lain sebagainya, untuk melancarkan perputaran roda pemerintahan.”
Kasman pun mengingatkan janji Soekarno, “…Kiyahi, dalam rancangan Undang-Undang Dasar yang sedang kita musyawarahkan hari ini tercantum satu pasal yang menyatakan bahwa, 6 bulan lagi nanti kita dapat adakan Majelis Permusyawaratan Rakyat, justru untuk membuat Undang-Undang yang sempurna. Rancangan yang sekarang ini adalah rancangan Undang-Undang Dasar darurat. Belum ada lagi waktu untuk membikin yang sempurna atau memuaskan semua pihak, apalagi di dalam kondisi kejepit!” (Panitia 75 Tahun Kasman, 1982, Hidup itu Berjuang. Kasman Singodimedjo 75 tahun)
Ki Bagus Hadikusumo pun akhirnya luluh, setelah diingatkan oleh Kasman Singodimedjo bahwa persoalan dasar negara ini akan dibahas sekurang-kurangnya enam bulan kemudian. Apa daya, sejarah berkata lain. Bukan 6 bulan melainkan 12 tahun kemudian baru dasar negara kembali dibahas oleh para wakil rakyat dalam Sidang Konstituante. Di sidang tersebut kembali dipertarungkan berbagai ideologi untuk menjadi dasar negara. Kembali Islam dipertarungkan dengan Pancasila. Kepada anggota Dewan Konstituante, Kasman Singodimedjo mengingatkan kembali peristiwa penghapusan dan janji kepada Ki Bagus Hadikusumo itu,
“…Saudara Ketua, kini juru bicara Islam Ki Bagus Hadikusumo itu telah meninggalkan kita untuk selama-lamanya, karena telah pulang ke Rakhmatullah. Beliau telah menanti dengan sabarnya, bukan menanti 6 bulan seperti yang telah dijanjikan kepadanya. Beliau menanti, ya menanti sampai wafatnya. Beliau kini tidak dapat lagi ikut serta dalam Dewan Konstituante ini untuk memasukkan materi Islam, ke dalam Undang-Undang Dasar yang kita hadapi sekarang ini.
Ia kemudian bertanya, ” , “…Saudara ketua, secara kategoris saya ingin tanya, saudara Ketua, dimana lagi jika tidak di Dewan Konstituante yang terhormat ini, Saudara Ketua, di manakah kami golongan Islam dapat menuntut penunaian ‘Janji’ tadi itu? Di mana lagi tempatnya?” (2001, Debat Dasar Negara Islam dan Pancasila Konstituante 1957)
Kasman Singodimedjo, bukan satu-satunya tokoh Islam yang memperjuangkan Islam sebagai dasar Negara, tetapi juga tokoh-tokoh lain seperti KH Masykur, KH Wahab Hasbullah, (Partai Nadhlatul Ulama), Moh. Natsir dan termasuk Buya Hamka (Masyumi). Sidang Konstituate, bagi umat Islam adalah wadah legal dan konstitusional untuk memperjuangkan Islam sebagai dasar negara setelah ‘tertunda’ pasca Piagam Jakarta. Itu sebabnya, pasca Piagam Jakarta dan sebelum sidang konstituante, mereka menerima (sementara) Pancasila sebagai dasar Negara. [mrh]
Oleh: Beggy Rizkiyansyah - Pegiat Jejak Islam untuk Bangsa
KOMENTAR