$type=ticker$cols=4$label=hide$show=post

[Edisi Terbaru]_$type=three$m=0$rm=0$h=420$c=3$snippet=hide$label=hide$show=home

Kenapa Kita Butuh MUI?

Sambutan Prof. Dr. H.A. Mukti Ali selaku Menteri Agama dalam  Musyawarah Nasional I Majelis Ulama Seluruh Indonesia tahun 1975 patut diresapi maknanya agar kita bisa menyelami suasana batin kelahiran MUI dan memahami kenapa kita butuh organisasi ini:

“Hari ini adalah hari berdirinya Majelis Ulama Indonesia. Hari ini di tempat ini pulalah telah dikubur untuk selama-lamanya suasana kurang persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam sendiri. Pada hari ini dan di tempat ini pula telah dikubur untuk selama-lamanya iklim curiga-mencurigai dan saling tidak percaya-mempercayai antara para ulama dan aparat pemerintah. Dan pada hari ini dan di tempat ini pula telah didirikan tugu persatuan dan kesatuan dan ukhuwah islamiyah umat Islam di Indonesia.”  tegas H.A. Mukti Ali saat itu.

Pembentukan MUI menjadi bagian dari narasi perjuangan dalam mengupayakan persatuan dan kesatuan umat Islam di negeri ini. Sewaktu MUI dibentuk, umat Islam Indonesia secara umum tidak terpecah-belah, tetapi belum bersatu. Kehadiran MUI mengemban tujuan ideal untuk mempererat kerjasama Ulama dengan Umara (pemerintah). MUI merupakan simbol paling tempat untuk menggambarkan misi membela kepentingan umat Islam tanpa menonjolkan kelompok dan golongan. Keberadaan MUI menjelaskan pentingnya peran agama dan partisipasi ulama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pembentukan MUI dikukuhkan dalam Musyawarah Nasional Majelis Ulama Seluruh Indonesia yang dibuka oleh Presiden Soeharto di Istana Negara Jakarta pada 21 Juli 1975. Kehadiran MUI memiliki nuansa tesendiri sebagai organisasi berskala nasional dan mewakili umat Islam sebagai pemeluk agama yang mayoritas di Republik Indonesia.

Dalam interelasi umat Islam dengan pemerintah dibutuhkan wadah yang representatif dan kredibel untuk mewakili segenap umat Islam sebagai jembatan aspirasi umat. Dari sisi kepentingan internal umat Islam, fatwa-fatwa MUI dibutuhkan sebagai panduan bagi seluruh umat Islam.

Sebelum terbentuknya MUI Pusat telah ada MUI Daerah Tingkat I atau provinsi se Indonesia. Pembentukan MUI Pusat bukan semata-mata karena prakarsa pemerintah, tetapi juga atas dukungan para pemimpin umat Islam. Pada waktu itu ada kekhawatiran MUI akan dijadikan alat untuk kepentingan politik penguasa daripada membela kepentingan umat, namun dijawab dengan kedudukan MUI yang independen.

Piagam Berdirinya MUI pada 17 Rajab 1395 H - 26 Juli 1975 ditanda-tangani oleh 26 orang Ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia, organisasi Islam tingkat pusat, yaitu: Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al-Wasliyah, Mathla’ul Anwar, GUPPI, PTDI, Dewan Masjid, dan Al-Ittihadiyah, Dinrohis AD, Disrohis AL, Disrohis  AU, dan Disrohis POLRI, serta 13 tokoh ulama perorangan, yaitu Prof. Dr. Hamka, K.H. Qudratullah, K.H. Thohir Rohili, K.H. Syafari, K.H. Abdullah Syafi’i, K.H. Rusli Halil, O.K.H. Abdul Aziz, Muchtar Luthfi El Anshary, A.K. Basuni, Tk. H. Abdullah Udjong Rimba, Prof. Mr. Kasman Singodimedjo, K.H. Moh Dachlan, dan K.H. Hasan Basri. 

Menteri Agama H.A. Mukti Ali dikenang jasanya sebagai pelaku sejarah pembentukan MUI. “Kehadiran MUI sangat diperlukan di Indonesia. Tapi pembentukannya bukanlah terjadi tiba-tiba dan begitu mudah. Ini merupakan perjuangan berat. Tanpa Buya Hamka, lembaga itu tak akan mampu berdiri.” tulis Mukti Ali dalam buku Hamka Di Mata Hati Umat (1983).

Prof. Dr. Hamka atau akrab dipanggil Buya Hamka terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI periode pertama. Tidak ada calon lain yang diajukan untuk memimpin MUI selain Buya Hamka. Ketika diminta oleh Menteri Agama, Buya Hamka mengajukan syarat, yaitu tidak diberi gaji dan pensiun oleh pemerintah. Buya Hamka mengibaratkan kursi Ketua Umum MUI ibarat  “kursi listrik”. Sebelum menerima amanah yang berat untuk memimpin MUI, Imam Besar Masjid Agung Al-Azhar Jakarta itu melakukan shalat istikharah dan berkonsultasi dengan Pimpinan Muhammadiyah.

Dalam acara penutupan Musyawarah Nasional I Majelis Ulama Seluruh Indonesia pada 27 Juli 1975 Buya Hamka menyampaikan pidato yang padat dan mengesankan tentang perjuangan dan kepemimpinan ulama di tengah masyarakat. Buya Hamka mengibaratkan posisi Ulama terletak di tengah-tengah laksana kue bika yang sedang dimasak dalam periuk belanga. “Dari bawah dinyalakan api. Api yang dari bawah itu ialah berbagai ragam keluhan rakyat. Dari atas dihimpit dengan api. Api yang dari atas itu ialah harapan-harapan dari Pemerintah. Berat ke atas, niscaya putus dari bawah. Putus dari bawah, niscaya berhenti jadi Ulama yang didukung rakyat. Berat kepada rakyat, hilang hubungan dengan Pemerintah, maksud pun tidak berhasil. Apa jalan keluar dari kesulitan itu? Jalan keluar itu pasti ada. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya akan diberi Allah baginya jalan ke luar. Ulama sejati, waratsatul anbiya, tidaklah dapat dibeli!” kata Buya Hamka.

Sewaktu MUI baru berdiri, seorang mubaligh muda H. Hasyim Adnan bertanya kepada Buya Hamka, “Apa sanksinya kalau Pemerintah nanti tidak mau menjalankan suatu keputusan atau fatwa dari Majelis Ulama?” Buya Hamka men­jawab, “Tidak ada sanksi yang dapat kita pergunakan. Kita sebagai ulama hanya berkewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar. Kewajiban kita di hadapan Allah hanya menyampaikan dengan jujur apa yang kita yakini. Sanksi orang yang menolak kebenaran yang kita ketengahkan bukanlah dari kita. Kita ini hanya ma­nusia yang lemah. Yang memegang sanksi adalah Allah Ta’ala sendiri.” (Hamka, “Dari Hati Ke Hati: Bisakah Suatu Fatwa Dicabut?”, Majalah Panji Masyarakat No 324 tahun 1981).

Dalam Pedoman Dasar MUI yang disahkan pada tahun 1975 telah digariskan fungsi dan tugas MUI yaitu:
  • Pertama, memberi fatwa dan nasihat mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan umat Islam umumnya sebagai amar makruf nahi mungkar.
  • Kedua, memperkuat ukhuwah islamiyah dan memelihara serta meningkatkan suasana kerukunan antar-umat beragama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Ketiga, mewakili umat Islam dalam konsultasi antar-umat beragama.
  • Keempat, penghubung antara Ulama dan Umara (Pemerintah) serta menjadi penerjemah timbal-balik antara Pemerintah dan umat guna mensukseskan pembangunan bangsa.  


Menurut pedoman penetapan fatwa MUI bahwa MUI Pusat berwenang mengeluarkan fatwa mengenai permasalahan keagamaan yang bersifat umum dan menyangkut permasalahan umat Islam Indonesia secara nasional dan/atau masalah-masalah keagamaan yang terjadi di daerah, namun efeknya da­pat meluas ke daerah-daerah lain.

Pada tahun 1981 MUI mengeluarkan fatwa bahwa mengikuti upacara Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Fatwa tersebut dikeluarkan agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah. Buya Hamka didesak oleh Menteri Agama Alamsjah Ratu Perwiranegara agar mencabut fatwa MUI itu, namun beliau menolak dan meletakkan jabatan sebagai Ketua Umum MUI pada 18 Mei 1981. Kewibawaan MUI sebagai organisasi yang independen dan berpihak pada kepentingan umat dibuktikan di masa itu. Sekitar dua bulan kemudian Buya Hamka berpulang ke rahmatullah membawa amal perjuangan yang banyak dan nama harum sebagai ulama yang berkarakter.

Sejak awal telah digariskan bahwa yang akan dikibarkan oleh MUI adalah ukhuwah islamiyah. Karena itu MUI tidak mengerjakan apa yang telah dilakukan oleh organisasi-organisasi Islam yang lain. MUI senantiasa diharapkan memainkan peran sebagai lokomotif persatuan dan memperkuat ukhuwah islamiyah di kalangan ulama dan umat. MUI memiliki peran strategis untuk mempererat sinergi antar-ormas Islam dan mengawal agenda pembangunan umat yang semakin berat tantangannya.

Mengutip pernyataan K.H.S. Prodjokusumo tokoh Muhammadiyah dan mantan Sekretaris Umum MUI bahwa umat Islam di Indonesia tergabung dalam banyak wadah organisasi Islam, lembaga-lembaga dakwah, lembaga pendidikan, lembaga sosial Islam, partai politik, dan bermacam-macam jam’iyah yang semuanya mengambil bagian dalam pergerakan dakwah dan pembangunan umat di berbagai bidang. Kehadiran banyak wadah dan organisasi yang menghimpun potensi umat akan mendatangkan rahmat apabila dibangun ukhuwah islamiyah dan jika semua organisasi, para pemimpin dan anggotanya menyadari kesatuan tujuan yang hendak dicapai.

Setelah berakhirnya era pemerintahan Orde Baru sebagian kalangan umat Islam ada yang mengungkit legitimasi MUI sebagai warisan Orde Baru. Keberadaan dan legitimasi MUI dipertanyakan di kalangan umat Islam sendiri. Satu hal terpenting menurut hemat saya ialah apakah telah diperhitungkan kerugian umat Islam dan bangsa kalau MUI terus dipertanyakan legitimasinya dan “dipetisi” agar dibubarkan. Saya melihat hal itu tidak jauh dari reaksi emosional atas pernyataan MUI mengenai masalah tertentu dimana ulama tidak boleh tinggal diam.  

Sikap aktif atau pasif MUI menyangkut berbagai peristiwa di tanah air khususnya berkaitan dengan isu-isu keagamaan  selalu menjadi sorotan publik. Saya kira tak ada alasan bagi pemerintah dan umat Islam untuk tidak menghargai peran MUI. Peran dan kontribusi MUI dalam kehidupan keumatan dan kebangsaan perlu dilihat dalam perspektif masa kini dan tantangan masa depan yang tidak sederhana. MUI diharapkan menjadi referensi umat Islam dalam menghadapi masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan. Untuk itu selayaknya masyarakat dan pemerintah menghargai fatwa-fatwa dan pernyataan MUI.  

Peran MUI sebagai organisasi umat perlu dikawal secara high profil. Saya kira tepat pendapat yang baru-baru ini disampaikan oleh Brigjen TNI (Purn) Dr. Saafroedin Bahar, mantan pejabat tinggi Sekretariat Negara RI, sekaranglah momen yang sangat baik untuk konsolidasi umat Islam Indonesia secara menyeluruh, termasuk membenahi posisi kelembagaan MUI. Jangan biarkan umat ini menjadi bulan-bulanan pihak lain.

Generasi pendiri MUI telah mencontohkan aktualisasi peran dan misi besar MUI dalam menjawab tantangan masa lalu. Organisasi umat ini didesain bukan sekadar wadah perkumpulan ulama dan perwakilan ormas Islam tanpa kriteria dan syarat kelayakan. Ke depan MUI harus tetap menjadi rujukan umat Islam ketika menghadapi isu-isu nasional atau isu lokal yang bersinggungan dengan wilayah keagamaan.

Dalam proyeksi ke depan MUI diharapkan lebih intens membangun kekuatan sinergi dan konsolidasi umat Islam dalam konteks keindonesiaan. Umat Islam harus mempunyai grand design pembangunan keumatan. Umat Islam harus memiliki ketahanan dalam menghadapi ancaman kasar maupun halus terhadap keutuhan umat dan kedaulatan bangsa di era sekarang ini. MUI dengan legitimasi perannya harus menjadi payung konsolidasi umat Islam Indonesia. ***

Oleh M. Fuad Nasar - Konsultan The Fatwa Center Jakarta

KOMENTAR


Nama

Buya Risman,36,Edisi Terbaru,39,Ekonomi Islam,8,Ghazwul Fikri,6,Infografis,3,Khazanah,8,Kolom,73,Konsultasi,4,Mutiara Takwa,5,Opini,9,Sains,4,Sajian Khusus,17,Sajian Utama,50,
ltr
item
Majalah Tabligh: Kenapa Kita Butuh MUI?
Kenapa Kita Butuh MUI?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilyX9sgHBqJVeMX4QY0PTtWhyVdIj9ISDnFVkZgOIQEOtYvveigrs27pc-9TYv5nEg5Ks8c7QR5x_v6mNz0RHtS6UDxb-6vi-AnXtrn_Jxlr4FnVt7D0r3G3wr7oL7JLa3gX9be_T_Q-4T/s640/Hasan+Basri+MUI.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilyX9sgHBqJVeMX4QY0PTtWhyVdIj9ISDnFVkZgOIQEOtYvveigrs27pc-9TYv5nEg5Ks8c7QR5x_v6mNz0RHtS6UDxb-6vi-AnXtrn_Jxlr4FnVt7D0r3G3wr7oL7JLa3gX9be_T_Q-4T/s72-c/Hasan+Basri+MUI.png
Majalah Tabligh
https://www.majalahtabligh.com/2016/11/kenapa-kita-butuh-mui.html
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/2016/11/kenapa-kita-butuh-mui.html
true
945971881399728876
UTF-8
Muat semua Tidak ditemukan TAMPILKAN SEMUA Baca lagi Jawab Cancel reply Hapus Oleh Beranda PAGES POSTS Tampilkan semua Rekomendasi untuk Anda UPDATE ARSIP CARI SEMUA POS Not found any post match with your request Kembali Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy