20 April 2019 Indikasi kecurangan sebanyak 1.200 kasus telah dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu dan KPU. BPN Prabowo-Sandiaga mengklaim menemukan indikasi kecurangan pemilu di berbagai daerah di Indonesia. Tim advokasi BPN telah melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, Prabowo telah mendeklarasikan kemenangan dan mengklaim meraih 62 persen suara pemilih. Hal itu berdasarkan real count yang dilakukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga. BPN menyerukan kepada para pendukung serta simpatisan Prabowo-Sandiaga di berbagai daerah untuk mengawal kotak suara hingga rekapitulasi yang dilakukan KPU selesai. BPN meminta para pendukungnya tidak perlu takut.
"Kita tidak perlu takut, untuk itu kita harus lawan, kita harus lawan," ujar Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso dalam acara syukuran dan konsolidasi pengawalan pemenangan Prabowo-Sandi di Padepokan Pencak Silat di TMII, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019).
Direktur Relawan BPN, Ferry Mursyidan Baldan mengklaim real count yang dilakukan kubunya itu berdasarkan data formulir C1 yang diserahkan para saksi dari semua TPS. Meski demikian, Ferry mengakui rekapitulasi suara itu belum selesai seluruhnya, karena masih ada beberapa laporan yang belum direkap.
Lain pihak, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud Md menyebut berbagai kritik dari kelompok-kelompok maupun tokoh masyarakat terhadap KPU merupakan hal yang wajar. Namun dia mengingatkan agar hal itu tidak mengarah pada pendelegitimasian lembaga tersebut. Sebab, KPU ataupun pemerintah di era reformasi sekarang ini sudah sulit berbuat curang seperti pernah terjadi di masa Orde Baru.
Dari pengalamannya selama memimpin MK, ia melanjutkan, kecurangan dalam pemilu itu banyak, terjadi tapi bersifat silang, horizontal oleh para parpol itu sendiri sebagai peserta. Sejumlah partai melakukan kecurangan, tapi di tempat-tempat berbeda. Kalau dulu zaman Orba yang curang itu pemerintah. Beberapa bulan sebelum pemilu sudah dibagi-bagi perolehan suaranya, Golkar dapat berapa, PPP dan PDI berapa.
KPU sekarang itu dibentuk oleh DPR yang di dalamnya ada lawannya pemerintah (oposisi). Dalam pengalaman saya sebagai hakim (MK), yang curang itu sama. Misalnya Golkar curang di Kudus, Demokrat di Bekasi, PDIP di Menado. Tapi itu tidak signifikan juga.
Melawan Kecurangan
Aksi ini juga diikuti Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono. Ferry meminta agar Bawaslu gerak cepat menindaklanjuti tuntutan ini. Menurut dia, bila Bawaslu tak cepat bertindak, maka masyarakat akan mencari alternatif untuk merespons dugaan kecurangan ini. "Bawaslu agar punya sikap, menunjukkan wibawa Bawaslu terhadap apa yang terjadi di tengah masyarakat," kata Ferry. Ia mengklaim, menemukan kecurangan yang bersifat kualitatif dan kuantitatif seperti di Boyolali, Jawa Tengah dan juga Selangor, Malaysia yang melibatkan sejumlah orang, karena ada surat suara yang dicoblos. Kecurangan kuantitatif, kata dia, ditemukannya saat terjadi kesalahan memasukkan data. Ferry mengklaim pihaknya semakin banyak menemukan jenis kecurangan ini. "Input tanpa C1 asli itu jumlahnya sangat banyak. Itu bukan human error tapi human order," ujar Ferry.
Hingga kini, kondisi politik yang terjadi di daerah maupun pusat berubah menjadi bahan bakar yang terus membuat situasi masyarakat panas. Menyikapi hal tersebut, Koordinator Wilayah BEM Seluruh Indonesia wilayah Jawa Barat, Imam Syahid menyampaikan bahwa deligitimasi KPU terjadi adalah implikasi adanya indikasi tendensi KPU ke salah satu paslon. "Saya pikir semua terjadi (deligitimasi KPU) karena publik melihat ada indikasi KPU ini seolah-olah memiliki tendensi kepada salah satu paslon, melihat jumlah kejanggalan yang terjadi di daerah maupun pusat," kata Imam Syahid di Jakarta, Senin (22/4/2019).
Imam menghimbau kepada masyarakat untuk terus mengawal dengan cara menjaga dan melaporkan apabila ada kecurangan yang terjadi di TPS daerahnya.
Kewajiban Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:“Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak sanggup, maka ubah dengan lisan. Jika tidak sanggup, maka dengan hati. Yang demikian itu selemah-lemah iman.” (HR. Muslim).
Hadis ini menjelaskan bahwa setiap muslim wajib mencegah kemungkaran sesuai dengan kemampuan masing-masing, baik dengan tangan, lisan ataupun hatinya.
Berdasarkan kedua dalil tersebut, maka para ulama sepakat mengatakan bahwa melaksanakan amar ma’ruf dan nahi nunkar hukumnya wajib kifayah sesuai kemampuannya. Meskipun demikian, kewajiban ini bisa menjadi wajib a’in bila tidak ada orang yang melaksanakannya di suatu komunitas masyarakat atau kampung.
Oleh karena itu, setiap muslim wajib mencegah kemungkaran sesuai dengan kemampuan masing-masing, baik dengan tangan, lisan atau hatinya. Seorang pemimpin wajib mencegah kemungkaran dengan tangannya melalui kekuasaannya. Seorang ulama, ustadz dan da’i wajib mencegah kemungkaran dengan lisannya melalui khutbah, ceramah dan pengajian. Begitu pula melalui tulisan. Bila tidak mampu dengan tangan dan lisan/tulisan, maka dengan hati yaitu membenci kemungkaran tersebut.[red]
KOMENTAR