$type=ticker$cols=4$label=hide$show=post

[Edisi Terbaru]_$type=three$m=0$rm=0$h=420$c=3$snippet=hide$label=hide$show=home

Menjawab Pertanyaan Pak Anwar Abbas Sekaligus Klarifikasi Atas Tulisan Saya Di Portal Majalahtabligh.Com


Bapak Anwar Abbas meminta klarifikasi kepada saya tentang tulisan saya di Portal MajalahTabligh.Com di bawah judul: "Imbauan Untuk Tetap Memakmurkan Masjid dan Menghidupkan Bulan Ramadhan.

Beliau bertanya: "Pak Risman betulkah pak Risman menghimbau  supaya di Masjid-Masjid Muhammadiyah tetap menyelenggarakan shalat tarawih di mesjid bulan puasa besok?"

Bersama ini saya memberikan klarifikasi sebagai berikut:

A. Soal Memakmurkan Masjid
Yang dimaksud dengan memakmurkan masjid pada tulisan tersebut bukan melaksanakan shalat tarawih di Masjid di bulan Ramadhan 1441 H, tetapi  dengan 5 kegiatan, yaitu:
  1. Tetap mengumandangkan seruan azan sebagai tanda masuk waktu shalat dan waktu berbuka dan pemberitahuan masuknya waktu imsak. 
  2. Bagi masjid yang secara geografis jauh dari episentrum penyebaran virus COVID-19, berdasarkan rekomendasi dari pemerintah dan instansi terkait masih dapat melaksanakan shalat seperti biasa. berdasarkan rekomendasi pemerintah. 
  3. Melaksanakan program taushiyah Ramadhan yang dilakukan setiap pukul 21.00 wib yang disiarkan secara langsung dari Masjid melalui Aplikasi siaran langsung Facebook, Instagram atau channel YouTube. 
  4. Memberi kesempatan kepada kaum muslimin untuk berinfaq dengan membuka rekening tabungan khusus dompet Ramadhan yang dapat ditransfer melalui mobile banking atau ATM. Rekening ini juga bisa melayani penerimaan fidyah dan zakat Fithrah.
  5. Menyalurkan dan mendistribusikan zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) tersebut kepada yang berhak, terutama kepada jamaah dan tetangga masjid yang terpapar kekurangan logistik. 

Catatan tambahan saya:
1) . Saya mendapat informasi bahwa sebagian teman-teman tidak bisa buka link Portal MajalahTabligh.Com, hanya membaca judul dan sebagian tulisan yang ada di halaman WA saja dan belum sempat membaca isi dan penjelasan lebih lanjut di halaman portal, tidak baca tuntas. 
2) Ada komentar bahwa judul berpotensi multi tafsir karena soal diksi dan redaksi. Ada usulan untuk diubah pilihan katanya. Saya sudah akomodir, tetapi masih tetap disalahpahami dan dibenturkan dengan maklumat PP. Muhammadiyah.
3) Terkait daerah atau kawasan yang terkendali yang tidak termasuk zona merah dan episentrum penyebaran virus Covid-19 masih dapat melaksanakan shalat jumat dan shalat jamaah sebagaimana biasa merujuk kepada Fatwa MUI Pusat No. 14, pada angka 3 berbunyi: "Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. 
Selanjutnya pada angka 4 berbunyi:  "Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim."

Selanjutnya pada angka 5 yang berbunyi: "Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat."

B. Soal Menghidupkan Malam Ramadhan
Dalam soal menghidupkan malam Ramadhan, saya menjelaskan sebagai berikut:
Shalat wajib dan shalat Tarawih dapat dilakukan di tempat tinggal masing-masing dengan berjamaah yang diimami oleh Kepala Keluarga atau salah seorang anggota keluarga yang bacaan dan hafalannya lebih baik. Setelah selesai dapat dilanjutkan dengan mengikuti siaran langsung yang berisi ceramah atau taushiyah Ramadhan melalui channel YouTube, Instagram atau Facebook yang disiarkan oleh Pengurus Masjid atau lembaga Dakwah lainnya. Selanjutnya diteruskan dengan kegiatan tadarus Al Quran. Kegiatan shalat Tarawih berjamaah di rumah lebih afdhal dibanding dengan shalat Tarawih yang dilakukan di Masjid, karena Shalat seseorang itu lebih utama di rumahnya kecuali shalat wajib (pada situasi normal). Menghidupkan malam Ramadhan di rumah memiliki nilai yang luar biasa, baik dari segi pendidikan keluarga maupun dalam upaya menumbuhkan dan memupuk kasih sayang sesama anggota keluarga, suami dan isteri, anak-anak dan Ibu bapa, kakak dan adik serta sesama anggota keluarga. 

Tadinya saya dikoreksi oleh teman-teman tentang pemilihan kata (diksi) pada Judul, kemudian saya edit menjadi: "Imbauan Untuk Tetap Menghidupkan Malam Ramadhan", dan semua kata memakmurkan masjid saya delete, tapi masih ramai. Akhirnya tulisan saya di Portal MajalahTabligh.com di Kolom Buya Risman didrop, sementara tulisan yang melakukan koreksi yang tidak profesional dan tidak berdasarkan data tetap bergentayangan, sekaligus membangun image bahwa imbauan yang saya sampaikan  bertentangan dengan maklumat PP. Muhammadiyah.

Terakhir, sebagai salah seorang Wakil Ketua Majelis Tabligh PPM, saya berkewajiban mendukung keputusan Pimpinan Persyarikatan. Atas isi dan konten imbauan saya tersebut bertanggung jawab dan saya yakin tidak melakukan pernyataan atau tulisan yang bertentangan dengan maklumat PP Muhammadiyah. 

Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

Risman Muchtar

KOMENTAR


Nama

Buya Risman,36,Edisi Terbaru,39,Ekonomi Islam,8,Ghazwul Fikri,6,Infografis,3,Khazanah,8,Kolom,73,Konsultasi,4,Mutiara Takwa,5,Opini,9,Sains,4,Sajian Khusus,17,Sajian Utama,50,
ltr
item
Majalah Tabligh: Menjawab Pertanyaan Pak Anwar Abbas Sekaligus Klarifikasi Atas Tulisan Saya Di Portal Majalahtabligh.Com
Menjawab Pertanyaan Pak Anwar Abbas Sekaligus Klarifikasi Atas Tulisan Saya Di Portal Majalahtabligh.Com
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiulwaByftqGUy1U2g1t20e3V1lS4sB-b0DyKTuI7PXyuZbZclkA3H7vTJbRx_U3yWV87yZ3zSnsNt0n9DxIKqJbgdXkBXstTtCfxlSTv7Vrrz9cpdc0NRX0DJjjHr9p-NLWGBYvPwNqcA/s320/Risman-mukhtar-coklat.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiulwaByftqGUy1U2g1t20e3V1lS4sB-b0DyKTuI7PXyuZbZclkA3H7vTJbRx_U3yWV87yZ3zSnsNt0n9DxIKqJbgdXkBXstTtCfxlSTv7Vrrz9cpdc0NRX0DJjjHr9p-NLWGBYvPwNqcA/s72-c/Risman-mukhtar-coklat.jpg
Majalah Tabligh
https://www.majalahtabligh.com/2020/04/menjawab-pertanyaan-pak-anwar-abbas.html
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/2020/04/menjawab-pertanyaan-pak-anwar-abbas.html
true
945971881399728876
UTF-8
Muat semua Tidak ditemukan TAMPILKAN SEMUA Baca lagi Jawab Cancel reply Hapus Oleh Beranda PAGES POSTS Tampilkan semua Rekomendasi untuk Anda UPDATE ARSIP CARI SEMUA POS Not found any post match with your request Kembali Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy