$type=ticker$cols=4$label=hide$show=post

[Edisi Terbaru]_$type=three$m=0$rm=0$h=420$c=3$snippet=hide$label=hide$show=home

Peran Keuangan Sosial Islam Di Tengah Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar


Oleh : Trisno Wardy Putra, S.Sos., M.E.I
(Dosen Program Studi Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)

Seiring bertambahnya kasus positif Covid-19 di Indonesia, pemerintah dituntut untuk mengeluarkan kebijakan yang tepat guna menurunkan penularan Covid-19. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pertanggal 19 April 2020 jumlah kasus terkonfirmasi positif di Indonesia sebanyak 6.575 kasus. Dengan terus bertambahnya kasus Covid-19 pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9). Adapun kegiatan  Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai pasal 13 Permenkes No. 9 Tahun 2020 meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah dan pengaturan jarak orang serta dikecualikan bagi supermaket atau yang menjual barang kebutuhan pokok; pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan; pembatasan moda transportasi, dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak penumpang; dan pembatasan kegiatan lainnya khususnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Dampak PSBB Dalam Perekonomian
Semua kebijakan pasti ada dampak positif dan negatifnya, salah satu dampak dengan berlakunya PSBB adalah masalah perekonomian. Dengan berlakunya PSBB maka ada pembatasan waktu bagi industri maupun pusat perbelanjaan non kebutuhan pokok (non food) dalam memulai aktivitas tokonya. Sehingga ini akan menurunkan pendapatan bagi industri yang ujung-ujungnya adalah pemutusan hubungan kerja bagi para karyawannya.
Belum lagi masalah ojek online yang dilarang mengambil penumpang, meraka hanya diizinkan mengantarkan barang dan makanan, tentunya ini akan mengurangi pendapatan mereka. Masalah-masalah seperti harus juga mendapat perhatian besar bagi pemerintah. Disatu sisi kebijakan PSBB ini memiliki dampak positif bagi penanganan Covid-19. Akantetapi disisi lain menimbulkan masalah baru dikalangan masyarakat kelas menengah dan bawah.
Apalagi ketika program PSBB ini diterapkan dalam jangka waktu yang lama tentunya akan berakibat fatal bagi para pekerja swasta dan UMKM. Maka perlu kebijakan pemerintah terkait masalah ini. Sebab dari masalah kekurangan ekonomi, inilah yang menjadi awal mula terjadinya kejahatan kriminal dimasyarakat.

Keuangan Sosial Islam dan Solusinya
            Islam mengajarkan kita untuk senantiasa berbagi untuk orang yang membutuhkan, tidak mengajarkan kita untuk hidup secara materialistik. Apalagi ditengah pandemic Covid-19, dimana solidaritas kita diuji ? seberapa besar tenaga dan materi yang telah kita berikan kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan. Bahkan Allah Ta’ala memberikan balasan terbaik bagi orang yang lagi kesulitan tetapi juga tetap memperhatikan saudaranya yang lain.
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. [QS. Al-Imran: 133-134].
            Dimasa penerapan PSBB ini Keuangan Sosial Islam merupakan solusi yang bisa kita terapkan dalam membantu orang-orang yang membutuhkan. Keuangan Sosial Islam adalah salah satu sektor dari Ekonomi Syariah yang biasa kita kenal dengan istilah Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF). Menurut Direktur Pendistribusian dan Pemberdayaan BAZNAS Irfan Syauqi Beik potensi zakat mencapai Rp. 233,8 triliun. Adapun Menurut data Badan Wakaf Indonesia selaku lembaga independen pengelolaan wakaf di Indonesia, potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp. 2000 triliun dengan luas tanah wakaf 420.000 hektare. Sementara potensi wakaf uang bisa menembus kisaran Rp. 188 triliun per tahun.
Potensi yang sangat besar dan tentunya dapat membantu perekonomian dinegara kita dalam jangka panjang. Belum lagi potensi infak dan sedekah yang kita miliki sangat berperan dalam menangani masalah-masalah ekonomi terutama dimasa PSBB ini. Zakat, infak dan sedekah dapat kita gunakan dalam membantu pemenuhan kebutuhan pokok bagi warga yang kurang mampu. Sedangkan wakaf dapat kita gunakan untuk penyedian alat-alat kesehatan yang tentunya sangat dibutuhkan oleh tenaga medis saat ini. Semoga wabah pandemic covid-19 segera berakhir, lekas pulih Indonesiaku! []

KOMENTAR


Nama

Buya Risman,36,Edisi Terbaru,39,Ekonomi Islam,8,Ghazwul Fikri,6,Infografis,3,Khazanah,8,Kolom,73,Konsultasi,4,Mutiara Takwa,5,Opini,10,Sains,4,Sajian Khusus,17,Sajian Utama,50,
ltr
item
Majalah Tabligh: Peran Keuangan Sosial Islam Di Tengah Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Peran Keuangan Sosial Islam Di Tengah Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRmj-8F-Uayb4eCuLS0Af4iz4W6-OsJWP1_cf5QkpekXYH7YgHFWb4UiOZHO9ticKEwqASIkIy_73LM6Xq_m3z3mnuqjW4MGIsOUnfRhS_SIgtUkPO39tVATfRDjW5q3OqU26BTq1DZEA/s320/Trisno+Wardy.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRmj-8F-Uayb4eCuLS0Af4iz4W6-OsJWP1_cf5QkpekXYH7YgHFWb4UiOZHO9ticKEwqASIkIy_73LM6Xq_m3z3mnuqjW4MGIsOUnfRhS_SIgtUkPO39tVATfRDjW5q3OqU26BTq1DZEA/s72-c/Trisno+Wardy.jpeg
Majalah Tabligh
https://www.majalahtabligh.com/2020/04/peran-keuangan-sosial-islam-di-tengah-psbb.html
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/2020/04/peran-keuangan-sosial-islam-di-tengah-psbb.html
true
945971881399728876
UTF-8
Muat semua Tidak ditemukan TAMPILKAN SEMUA Baca lagi Jawab Cancel reply Hapus Oleh Beranda PAGES POSTS Tampilkan semua Rekomendasi untuk Anda UPDATE ARSIP CARI SEMUA POS Not found any post match with your request Kembali Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy