Oleh : Trisno Wardy Putra, S.Sos., M.E.I
(Dosen Program Studi Ekonomi Islam Universitas Islam
Negeri Alauddin Makassar)
Seiring bertambahnya kasus positif Covid-19 di
Indonesia, pemerintah dituntut untuk mengeluarkan kebijakan yang tepat guna
menurunkan penularan Covid-19. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 pertanggal 19 April 2020 jumlah kasus terkonfirmasi positif
di Indonesia sebanyak 6.575 kasus. Dengan terus bertambahnya kasus Covid-19
pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19).
Pembatasan Sosial Berskala Besar
adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga
terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk
mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9). Adapun
kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar sesuai pasal 13 Permenkes No. 9 Tahun 2020 meliputi peliburan
sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang
memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum,
kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan,
perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi,
logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan
lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah; pembatasan kegiatan di
tempat atau fasilitas umum, dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah dan
pengaturan jarak orang serta dikecualikan bagi supermaket atau yang menjual barang
kebutuhan pokok; pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dilaksanakan dalam
bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta
berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan
peraturan perundang-undangan; pembatasan moda transportasi, dilaksanakan dengan
memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak penumpang; dan pembatasan
kegiatan lainnya khususnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Dampak
PSBB Dalam Perekonomian
Semua kebijakan pasti ada dampak positif dan
negatifnya, salah satu dampak dengan berlakunya PSBB adalah masalah
perekonomian. Dengan berlakunya PSBB maka ada pembatasan waktu bagi industri
maupun pusat perbelanjaan non kebutuhan pokok (non food) dalam memulai
aktivitas tokonya. Sehingga ini akan menurunkan pendapatan bagi industri yang
ujung-ujungnya adalah pemutusan hubungan kerja bagi para karyawannya.
Belum lagi masalah ojek online yang dilarang mengambil
penumpang, meraka hanya diizinkan mengantarkan barang dan makanan, tentunya ini
akan mengurangi pendapatan mereka. Masalah-masalah seperti harus juga mendapat
perhatian besar bagi pemerintah. Disatu sisi kebijakan PSBB ini memiliki dampak
positif bagi penanganan Covid-19. Akantetapi disisi lain menimbulkan masalah
baru dikalangan masyarakat kelas menengah dan bawah.
Apalagi ketika program PSBB ini diterapkan dalam
jangka waktu yang lama tentunya akan berakibat fatal bagi para pekerja swasta
dan UMKM. Maka perlu kebijakan pemerintah terkait masalah ini. Sebab dari
masalah kekurangan ekonomi, inilah yang menjadi awal mula terjadinya kejahatan
kriminal dimasyarakat.
Keuangan Sosial
Islam dan Solusinya
Islam
mengajarkan kita untuk senantiasa berbagi untuk orang yang membutuhkan, tidak
mengajarkan kita untuk hidup secara materialistik. Apalagi ditengah pandemic Covid-19,
dimana solidaritas kita diuji ? seberapa besar tenaga dan materi yang telah
kita berikan kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan. Bahkan Allah Ta’ala
memberikan balasan terbaik bagi orang yang lagi kesulitan tetapi juga tetap
memperhatikan saudaranya yang lain.
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada
surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang
yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang
menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang
yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai
orang-orang yang berbuat kebajikan. [QS. Al-Imran:
133-134].
Dimasa penerapan PSBB ini Keuangan Sosial Islam merupakan
solusi yang bisa kita terapkan dalam membantu orang-orang yang membutuhkan. Keuangan
Sosial Islam adalah salah satu sektor dari Ekonomi Syariah yang biasa kita
kenal dengan istilah Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF). Menurut Direktur
Pendistribusian dan Pemberdayaan BAZNAS Irfan Syauqi Beik potensi zakat
mencapai Rp. 233,8 triliun. Adapun Menurut
data Badan Wakaf Indonesia selaku lembaga independen pengelolaan wakaf di
Indonesia, potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp. 2000 triliun dengan luas
tanah wakaf 420.000 hektare. Sementara potensi wakaf uang bisa menembus kisaran
Rp. 188 triliun per tahun.
Potensi yang sangat besar
dan tentunya dapat membantu perekonomian dinegara kita dalam jangka panjang.
Belum lagi potensi infak dan sedekah yang kita miliki sangat berperan dalam
menangani masalah-masalah ekonomi terutama dimasa PSBB ini. Zakat, infak dan
sedekah dapat kita gunakan dalam membantu pemenuhan kebutuhan pokok bagi warga
yang kurang mampu. Sedangkan wakaf dapat kita gunakan untuk penyedian alat-alat
kesehatan yang tentunya sangat dibutuhkan oleh tenaga medis saat ini. Semoga
wabah pandemic covid-19 segera berakhir, lekas pulih Indonesiaku! []
KOMENTAR