Oleh : M Toip Subandi, S.Pd.I
Ramadhan 1441 Hijriyah /2020 masehi ini memang berbeda dengan Ramadhan-Ramadhan
sebelumnya. Pada tahun ini ummat Islam di seluruh penjuru dunia sedang menghadapi
pandemi Corona atau dikenal Covid 19, dampak dari pandemi tersebut sangat luas
di berbagai bidang tak terkecuali bidang ekonomi terutama di negara – negara
yang memberlakukan lockdown atau daerah-daerah yang menerapka PSBB (Pembatasan
sosial berskala besar). Hal ini sangat berdampak negatif bagi kondisi ekonomi
masyarakat bahkan di beberapa daerah mulai muncul gejala kelaparan.
Seiring dengan fenomena itu muncul pertanyaan sebagian ummat
Islam Apakah orang yang miskin terdampak
COVID 19 itu masih tetap wajib membayar zakat fitri? Sementara banyak diantara
mereka yang sudah mulai tidak mampu mencukupi kebutuhan harianya, bahkan hampir
setiap hari penulis mendapatkan pertanyaan tersebut baik langsung maupun
melalui media sosial, maka dengan memohon ridha Allah penulis berharap tulisan
ini bisa memberikan pencerahan terkait permasalahan tersebut.
Penunaian Zakat Mal disesuaikan dengan nishabnya begitu juga Zakat
Pertanian dan lainya, seorang Muslim wajib menunaikan zakatnya manakala harta
yang dimilikinya telah mencapai nishab; dengan kata lain yang wajib menunaikan
zakat adalah orang kaya saja. Sementara dalam penunaian Zakat fitri terdapat
dua pendapat ulama: Pertama, pendapat
yang menyamakan zakat fitri denngan zakat mal yakni yang wajib membayar zakat fitri
hanyalah orang – orang yang memiliki harta minimal satu nishab. Kedua, pendapat
yang tidak mengikat zakat fitri dengan nishab. Namun pendapat yang pertama
hanya dipegangi oleh Ulama Kuffah, sementara pendapat kedua merupaka pendapat
jumhur Ulama.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri
kepada siapa saja tanpa membedakan tingkat kekayaanya, setiap ummat Islam wajib
membayar zakat fitri baik dia orang kaya maupun budak sahaya, ini didasarkan
pada hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu
‘anhuma, dia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mewajibkan
zakat fitri sebanyak satu shã’ kurma atau satu shã’ gandum. Kewajiban itu dikenakan
kepada budak, orang merdeka, lelaki, wanita, anak kecil, dan orang tua dari
kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitri itu ditunaikan
sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Id).” (HR. Bukhãrí No. 1503 dan Muslim No. 984).
Bahkan orang yang sama sekali tidak memiliki harta tetap wajib
membayar zakat fitri dengan dibayarkan oleh orang yang menanggung nafkahnya.
Hal ini ditetapkan berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abdullah binUmar, dia
berkata:
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَ الْعَبْدِ مِمَّنْ تُمَوِّنُوْنَ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah
memerintahkan shadaqah fitri dari anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan
budak, dari orang-orang yang kamu tanggung”. (Hadis Hasan. Lihat Irwã-ul Ghalil No. 835].
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi dan Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilali
mengatakan, “Diriwayatkan oleh Daruquthni (2/141), Al-Baihaqi (4/161), dari Abdullah
bin Umar dengan sanad yang dha’if (lemah). Juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi
(4/161) dengan sanad lain dari Ali, tetapi sanadnya munqathi’ (terputus).
Hadits ini juga memiliki jalan yang lain mauquf (berhenti) pada Abdullah bin Umar
yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam kitab Al-Mushannaf (4/37)
dengan sanad yang shahih. Dengan jalan-jalan periwayatan ini, maka hadis ini
merupakan (hadis) hasan”.
Mayoritas ulama seperti Az-Zuhri, As-Sya’bi, Ibnu Sirrin, Ibnul
Mubãrak, Imam As-Syãfi’í, Imam Ahmad dan yang lainnya berpegang pada hadis –
hadis di atas sehingga berpendapat bahwa orang yang wajib membayar zakat fitri
adalah orang yang memiliki kelebihan makanan di luar kebutuhan pokoknya pada
malam dan hari raya. (Ma’ãlim As-Sunan karya Al-Khathãbí, 2/49).
Imam As-Syãfi’í menjelaskan :
إذا
فضل عن قوت المرء وقوت
أهلهم قدار ما يؤدي عن زكاة الفطر وجبت عليه
“Apabila makanan seseorang melebihi
kebutuhan dirinya dan keluarganya, seukuran untuk membayar zakat fitrah, maka
dia wajib mengeluarkan zakatnya.” (Ma’ãlim As-Sunan karya
Al-Khathãbí, 2/49).
Kesimpulan :
Jika seorang muslim memiliki harta untuk kebutuhan
pokoknya di hari raya dan dia masih memiliki kelebihan harta yang cukup untuk
membayar zakat fitri maka wajib baginya menunaikan zakat fitri. [ ] Allahu
A’lam wal Musta’an
KOMENTAR