$type=ticker$cols=4$label=hide$show=post

[Edisi Terbaru]_$type=three$m=0$rm=0$h=420$c=3$snippet=hide$label=hide$show=home

Orang Miskin dan terdampak Covid-19, Wajibkah Membayar Zakat Fitri?


Oleh : M Toip Subandi, S.Pd.I



Ramadhan 1441 Hijriyah /2020 masehi ini memang berbeda dengan Ramadhan-Ramadhan sebelumnya. Pada tahun ini ummat Islam di seluruh penjuru dunia sedang menghadapi pandemi Corona atau dikenal Covid 19, dampak dari pandemi tersebut sangat luas di berbagai bidang tak terkecuali bidang ekonomi terutama di negara – negara yang memberlakukan lockdown atau daerah-daerah yang menerapka PSBB (Pembatasan sosial berskala besar). Hal ini sangat berdampak negatif bagi kondisi ekonomi masyarakat bahkan di beberapa daerah mulai muncul gejala kelaparan.
Seiring dengan fenomena itu muncul pertanyaan sebagian ummat Islam  Apakah orang yang miskin terdampak COVID 19 itu masih tetap wajib membayar zakat fitri? Sementara banyak diantara mereka yang sudah mulai tidak mampu mencukupi kebutuhan harianya, bahkan hampir setiap hari penulis mendapatkan pertanyaan tersebut baik langsung maupun melalui media sosial, maka dengan memohon ridha Allah penulis berharap tulisan ini bisa memberikan pencerahan terkait permasalahan tersebut.
Penunaian Zakat Mal disesuaikan dengan nishabnya begitu juga Zakat Pertanian dan lainya, seorang Muslim wajib menunaikan zakatnya manakala harta yang dimilikinya telah mencapai nishab; dengan kata lain yang wajib menunaikan zakat adalah orang kaya saja. Sementara dalam penunaian Zakat fitri terdapat dua pendapat  ulama: Pertama, pendapat yang menyamakan zakat fitri denngan zakat mal yakni yang wajib membayar zakat fitri hanyalah orang – orang yang memiliki harta minimal satu nishab. Kedua, pendapat yang tidak mengikat zakat fitri dengan nishab. Namun pendapat yang pertama hanya dipegangi oleh Ulama Kuffah, sementara pendapat kedua merupaka pendapat jumhur Ulama.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri kepada siapa saja tanpa membedakan tingkat kekayaanya, setiap ummat Islam wajib membayar zakat fitri baik dia orang kaya maupun budak sahaya, ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mewajibkan zakat fitri sebanyak satu shã’ kurma atau satu shã’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki, wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitri itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Id).” (HR. Bukhãrí No. 1503 dan Muslim No. 984).
Bahkan orang yang sama sekali tidak memiliki harta tetap wajib membayar zakat fitri dengan dibayarkan oleh orang yang menanggung nafkahnya. Hal ini ditetapkan berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abdullah binUmar, dia berkata:
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَ الْعَبْدِ مِمَّنْ تُمَوِّنُوْنَ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memerintahkan shadaqah fitri dari anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan budak, dari orang-orang yang kamu tanggung”. (Hadis Hasan. Lihat Irwã-ul Ghalil No. 835].
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi dan Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilali mengatakan, “Diriwayatkan oleh Daruquthni (2/141), Al-Baihaqi (4/161), dari Abdullah bin Umar dengan sanad yang dha’if (lemah). Juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (4/161) dengan sanad lain dari Ali, tetapi sanadnya munqathi’ (terputus). Hadits ini juga memiliki jalan yang lain mauquf (berhenti) pada Abdullah bin Umar yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam kitab Al-Mushannaf (4/37) dengan sanad yang shahih. Dengan jalan-jalan periwayatan ini, maka hadis ini merupakan (hadis) hasan”.
Mayoritas ulama seperti Az-Zuhri, As-Sya’bi, Ibnu Sirrin, Ibnul Mubãrak, Imam As-Syãfi’í, Imam Ahmad dan yang lainnya berpegang pada hadis – hadis di atas sehingga berpendapat bahwa orang yang wajib membayar zakat fitri adalah orang yang memiliki kelebihan makanan di luar kebutuhan pokoknya pada malam dan hari raya. (Ma’ãlim As-Sunan karya Al-Khathãbí, 2/49).
Imam As-Syãfi’í menjelaskan :
إذا فضل عن قوت المرء  وقوت أهلهم قدار ما يؤدي عن زكاة الفطر وجبت عليه
“Apabila makanan seseorang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya, seukuran untuk membayar zakat fitrah, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya.” (Ma’ãlim As-Sunan karya Al-Khathãbí, 2/49).
Kesimpulan :
Jika seorang muslim memiliki harta untuk kebutuhan pokoknya di hari raya dan dia masih memiliki kelebihan harta yang cukup untuk membayar zakat fitri maka wajib baginya menunaikan zakat fitri. [ ] Allahu A’lam wal Musta’an

KOMENTAR


Nama

Buya Risman,36,Edisi Terbaru,39,Ekonomi Islam,8,Ghazwul Fikri,6,Infografis,3,Khazanah,8,Kolom,73,Konsultasi,4,Mutiara Takwa,5,Opini,9,Sains,4,Sajian Khusus,17,Sajian Utama,50,
ltr
item
Majalah Tabligh: Orang Miskin dan terdampak Covid-19, Wajibkah Membayar Zakat Fitri?
Orang Miskin dan terdampak Covid-19, Wajibkah Membayar Zakat Fitri?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQfK50Vxnrv9IxJDuMIbuHx_ni7HbP4S0VRlmfWqHH2bUXQLRUyrjEnu2HAD0HQNQO9hV3r1ofhyphenhyphennS8DBVhiV-xsyKrUcfAaFTBw2mgkk21x5IVqRSKsloS6zz-u8GqOqE7JhwHJvK388/s320/Toip+Subandi.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQfK50Vxnrv9IxJDuMIbuHx_ni7HbP4S0VRlmfWqHH2bUXQLRUyrjEnu2HAD0HQNQO9hV3r1ofhyphenhyphennS8DBVhiV-xsyKrUcfAaFTBw2mgkk21x5IVqRSKsloS6zz-u8GqOqE7JhwHJvK388/s72-c/Toip+Subandi.jpg
Majalah Tabligh
https://www.majalahtabligh.com/2020/05/orang-miskin-dan-terdampak-covid19-wajib-zakat.html
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/2020/05/orang-miskin-dan-terdampak-covid19-wajib-zakat.html
true
945971881399728876
UTF-8
Muat semua Tidak ditemukan TAMPILKAN SEMUA Baca lagi Jawab Cancel reply Hapus Oleh Beranda PAGES POSTS Tampilkan semua Rekomendasi untuk Anda UPDATE ARSIP CARI SEMUA POS Not found any post match with your request Kembali Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy