$type=ticker$cols=4$label=hide$show=post

[Edisi Terbaru]_$type=three$m=0$rm=0$h=420$c=3$snippet=hide$label=hide$show=home

Sengkarut Haji Di Masa Pandemi

Umat muslim harus gigit jari, sebab tahun ini Pemerintah Indonesia memutuskan tidak akan memberangkatkan jamaah haji 2020 ke Arab Saudi.  Pada 2 Juni, secara mengejutkan Menteri Agama Fachrul Razi begitu saja membatalkan haji tahun ini. Keputusan ini diambil sebelum ada kepastian dari Kerajaan Arab Saudi tentang jadi tidaknya pelaksanaan musim haji 2020.

Komisi VIII DPR juga kecewa karena keputusan itu diambil tanpa dengar pendapat dengan mereka. Padahal, sesuai UU Haji dan Umrah 2019, segala kebijakan terkait haji dan umrah harus dibicarakan dengan DPR terlebih dahulu karena ini masalah sensitif dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyayangkan keputusan pembatalan keberangkatan haji ditentukan sepihak oleh pemerintah. Menurutnya, keputusan Facrul tak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja sebelumnya antara Komisi VIII dengan Kemenag. Dalam rapat itu, kata Ace, semua pihak sepakat untuk menunggu kabar dari Arab Saudi. Jika tak kunjung ada kabar, maka keputusan akan diambil lewat rapat antara Kemenag dengan Komisi VIII.

Namun, secara arogan Fachrul memutuskan sendiri pembatalan haji tahun ini. Alasannya, seluruh dunia dilanda pandemi covid-19, termasuk Arab Saudi dan Indonesia. Alasan lain, hingga saat ini Arab Saudi belum membuka akses bagi jamaah haji dari negara manapun. Sementara jika Arab Saudi memutuskan membuka akses bagi ibadah haji dalam beberapa waktu dekat, Kementrian mengaku tak punya waktu lagi untuk melakukan persiapan bagi pelayanan dan perlindungan jamaah haji Indonesia.

KRONOLOGI BATAL HAJI
Sebelum ada keputusan tersebut, pada akhir Februari 2020 Arab Saudi terlebih dahulu menyetop kedatangan jemaah umrah dari berbagai negara. 

Indonesia menjadi satu di antara 23 negara lain termasuk Cina, Iran, Italia, Korea Selatan, Jepang, Thailand, hingga Malaysia. Larangan penerbitan visa umrah juga dialami bahkan kepada penyumbang tertinggi jamaah umrah seperti Pakistan dan Indonesia. Imbas keputusan tersebut, sebanyak 2.393 jemaah dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) batal berangkat pada hari itu. Sebanyak 1.685 jamaah juga tertahan di negara transit sebelum tiba di Saudi, mereka terpaksa dipulangkan.

Awal April 2020, Menteri Haji Arab Saudi Mohammad Benten sempat meminta kepada umat Islam agar menunda sementara melakukan ibadah haji tahun ini. Indonesia pun menunggu kepastian tersebut hingga akhir April. Namun hingga 29 April, Saudi tak kunjung memberi kabar. 

Kemenag pun mengundur batas waktu. Hal yang sama pun terjadi, tak ada kepastian dari Saudi, hingga akhir Mei 2020. Presiden Joko Widodo lantas menelepon Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk meminta kepastian pemberangkatan jemaah haji.

1 Juni 2020, Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi mengirimkan surat ke Kementerian Agama. Surat itu turut menyatakan bahwa Menteri urusan Haji Arab Saudi belum bisa memastikan itu karena pandemi virus corona (Covid-19) yang tak kunjung selesai.

Setelah itu, Pemerintah potong kompas untuk mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji. Sengkarut kebijakan berbalut arogansi ini memancing banyak problem bermunculan: mulai dari nomor antrian, pengambalian dana, hingga pemanfaatan dana yang akan bersinggungan dengan persoalan fikih.

PEMBATALAN DAN NOMOR ANTRIAN
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis mengatakan pembatalan keberangkatan haji 2020 otomatis akan memundurkan masa antrian seluruh jamaah. Antrian ini tercatat dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Ia mengatakan bagi jamaah yang seharusnya berangkat 2021 maka mundur menjadi 2022 sebagai dampak pembatalan tahun ini. Dalam sistem saat ini, jamaah mendapat nomor antrian berangkat haji jika sudah membayar setoran awal.

Yanis mengatakan dengan adanya pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini. calon jemaah memiliki pilihan untuk menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriah.

"Tapi perlu diingat, bagi mereka yang menarik setoran pelunasan, maka tahun depan mereka harus kembali melunasi Bipih yang ditetapkan. Karena kalau tidak melunasi, dia dianggap membatalkan keberangkatan hajinya di tahun depan," katanya.

Terkait dengan pembatalan pemberangkatan jamaah haji 2020, Kemenag mempersilakan jamaah yang sudah melunasi Bipih untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Bagi jamaah yang tidak melakukan penarikan terhadap setoran pelunasan tersebut sebagaimana disebutkan dalam KMA Nomor 494 tahun 2020 akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setoran pelunasan yang berkisar antara Rp 6-13 juta tersebut akan mendapatkan nilai manfaat atau imbal hasil, yang besarnya sesuai dengan tingkat imbal hasil investasi dan penempatan yang dilakukan BPKH.

Bagi calon jemaah haji yang memilih untuk tidak menarik setoran pelunasannya tersebut, nilai manfaat atau imbal hasil dari setoran lunas akan diberikan melalui Virtual Account per masing-masing jamaah yang dimiliki selama ini, dan dapat dicek di situs bpkh.go.id.

PENGEMBALIAN DANA DAN PENGALIHAN KURSI
Saat ini, Siskohat Kemenag mencatat ada 198.765 jamaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M. Yanis menjelaskan, prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. 

Ada serangkaian tahapan prosedural administrasi yang harus dilalui. Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah.

Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? Yanis menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

SIMPUL SENGKARUT
Semua ‘ijtihad’ yang dikeluarkan Kemenag ini bukan tanpa persoalan. Tindakan politik yang terkesan agoran, tarik-terima transaksi dan investasi dana haji, hak ibadah jamaah yang sudah wajib menunaikan rukun Islam; tidak bisa secara simplistis dibatalkan sepihak hanya karena alasan kesehatan yang masih dugaan, tanpa uji klinis.

Beberapa persoalan terkait hal ini dibahas pada kolom, opini dan artikel ekonomi agar menjadi lebih gamblang dan terperinci. Mugia urang sadayana kénging pahala; mabrur sanajan tetep di lembur. [mrh/dbs]

KOMENTAR


Nama

Buya Risman,36,Edisi Terbaru,39,Ekonomi Islam,8,Ghazwul Fikri,6,Infografis,3,Khazanah,8,Kolom,73,Konsultasi,4,Mutiara Takwa,5,Opini,9,Sains,4,Sajian Khusus,17,Sajian Utama,50,
ltr
item
Majalah Tabligh: Sengkarut Haji Di Masa Pandemi
Sengkarut Haji Di Masa Pandemi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuiSQM_6y8UwJQ070XVQHWORkYKmaG08-6HMAlhTFTfbh0AjHvbp5gt7gRgQvT28Cg5APgEMNIM5v03myWAUQiF1B_jgT-irtkZgaWNFbYnnZcQKmySBoVR2lCXOZmqtijtRYU_tcI4Jw/s320/WhatsApp+Image+2020-06-27+at+17.34.42.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuiSQM_6y8UwJQ070XVQHWORkYKmaG08-6HMAlhTFTfbh0AjHvbp5gt7gRgQvT28Cg5APgEMNIM5v03myWAUQiF1B_jgT-irtkZgaWNFbYnnZcQKmySBoVR2lCXOZmqtijtRYU_tcI4Jw/s72-c/WhatsApp+Image+2020-06-27+at+17.34.42.jpeg
Majalah Tabligh
https://www.majalahtabligh.com/2020/07/sengkarut-haji-di-masa-pandemi.html
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/2020/07/sengkarut-haji-di-masa-pandemi.html
true
945971881399728876
UTF-8
Muat semua Tidak ditemukan TAMPILKAN SEMUA Baca lagi Jawab Cancel reply Hapus Oleh Beranda PAGES POSTS Tampilkan semua Rekomendasi untuk Anda UPDATE ARSIP CARI SEMUA POS Not found any post match with your request Kembali Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy