Alhamdulillah, sebagaimana dilansir oleh Jabar News dan Detik News hari ini tanggal 1 Juli 2020, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan Salat Idul adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M. Edaran tersebut berisi protokol Idul adha dan penyembelihan kurban di tengah pandemi covid-19.
Menteri Agama mengharapkan Surat Edaran ini menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19.
Dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Menag menjelaskan bahwa salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali di tempat- tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah setempat
Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Sedangkan sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, danh Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.
Berdasarkan Surat Edaran di atas masyarakat muslim di berbagai daerah tidak perlu ragu-ragu, terutama yang memang daerahnya berada pada kawasan aman tidak berpotensi dalam penyebaran wabah Covid-19 tentu sudah dapat mempersiapkan penyelenggaraan kegiatan shalat Iedul Adha dan penyembelihan hewan Qurban untuk tahun 1441 H ini. Bagi masyarakat muslim yang berada pada kawasan yang masih memiliki resiko tinggi dan berpotensi bagi penyebaran COVID-19 diharapkan untuk bersabar dan tetap melakukan shalat Iedul Adha dan qurban sesuai aturan yang berlaku di kawasan yang belum dinyatakan aman oleh Pemerintah atau instansi yang berwenang.
Untuk keselamatan dan menjaga kemaslahatan umat, maka setiap individu muslim harus tetap melaksanakan prinsip "La dharara wa la dhirara" tidak melakukan sesuatu yang berpotensi merusak diri sendiri dan merusak orang lain. Melaksanakan dan mengikuti protokol kesehatan, menjaga jarak dengan menghindari kerumunan, memakai masker ketika di tempat keramaian, serta menjaga kebersihan diri, tempat dan lingkungan menjadi sangat penting untuk terselenggaranya syariat dan syiar Allah secara optimal pada hari Raya Iedul Adha 10 Zuhijjah1441 H yang akan datang ini, insya Allah. [Portal MT, 2/7/2020].
Risman Muchtar, M.Si.
KOMENTAR