$type=ticker$cols=4$label=hide$show=post

[Edisi Terbaru]_$type=three$m=0$rm=0$h=420$c=3$snippet=hide$label=hide$show=home

Hukum Mencuri Di Tengah Pandemi

 


Pertanyaan

Di tengah pandemi seperti saat ini, tidak sedikit orang yang kesulitan mencari makan. Dalam situasi seperti itu, bolehkah seseorang mencuri sekedar untuk bertahan hidup ? Kita juga terkadang melihat penyiksaan terhadap pencuri dengan alasan agar pencuri tersebut berhenti dari perbuatannya. Apakah tindakan semacam itu dibenarkan ? Mohon penjelasan, terimakasih.

Jawaban

Terima kasih kepada penanya atas perhatiannya pada realita kehidupan bermasyarakat. Pertanyaan saudara dapat dikelompokkan menjadi dua bahasan. Pertama, bagaimana hukumnya orang yang mencuri dalam keadaan terpaksa (bertahan hidup). Kedua, bagaimana hukumnya menyiksa pencuri.

Terhadap masalah yang pertama dapat kami sampaikan dua hal pokok. Pertama, mencuri dapat diartikan sebagai mengambil barang orang lain secara diam-diam, tanpa sepengetahuan dan kerelaan pemiliknya. Fikih Islam mengenal lima jenis pencurian; [1] mencuri disebabkan kelalaian pemilik barang disebut mukhtalis, [2] mencuri dengan cara menipu pemilik harta disebut al-khāin, [3] mencuri dengan cara merampas di tengah kerumunan orang disebut muntahib/ghasab, [4] mencuri dengan cara diam-diam disebut al-sāriq, dan [5] mencuri dengan cara merampok (disertai dengan penganiayaan fisik-psikis) disebut qath’ al-tharīq. Kelima jenis pencuri tersebut dihukum secara berbeda. Pencuri jenis pertama, kedua, dan ketiga dapat dihukum dera, denda, penjara, dipermalukan (diarak), atau hukuman lain yang dapat dijadikan pelajaran pada orang lain. Pencuri jenis keempat dihukum dengan potong tangan apabila syarat-syaratnya terpenuhi [QS. Al-Maidah/5: 38]. Sedang hukuman bagi pencuri jenis kelima adalah potong tangan dan kaki secara silang serta dijatuhi hukuman bunuh apabila menimbulkan korban jiwa. Dalam Islam, pencuri dihukum dengan hukuman yang keras sebab Islam menghargai mereka yang mau bekerja, menjaga keberlangsungan harta individu, dan menjaga kehidupan yang harmoni. Mencuri merusak ketiga hal tersebut.

Kedua, pada dasarnya semua bentuk pencurian dilarang dan harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Meski, saat terjadi kelaparan massal (al-mujā’āt) mencuri seukuran untuk mengisi perut, dapat dimaafkan. Hal itu merupakan keringanan bagi manusia demi kelangsungan hidupnya (hifdz nafs). Kaidah ushul menyebutkan, “al-dharūrāt tubīh al-mahdzūrāt; keadaan yang menyulitkan membolehkan yang dilarang”. Ukuran darurat dalam hal ini dijelaskan oleh kaidah ushul lainnya, “al-dharūrah tuqaddar biqadrihā; darurat dihilangkan dengan seukuran kedaruratannya”. Di masa pandemi seperti saat ini, dimana ukhuwah insaniyah (tenggang rasa, tepo seliro, tasāmuh, ta’āwun) masih melekat pada masyarakat kita, mencuri dengan alasan bertahan hidup tidak dapat dibenarkan. Agama memberikan jalan lain berupa kebolehan meminta-minta sekedar untuk melepaskan diri kelaparan [QS. Al-Baqarah/2: 273]. Bahkan Nabi saw mengizinkan orang yang tertimpa musibah untuk meminta-minta [Muslim; 1044]. Apabila rasa lapar tersebut telah hilang, hilang pula hukum darurat yang membolehkan sesuatu yang dilarang.

Mengenai pertanyaan kedua, hukuman bagi pencuri telah diatur oleh hukum Islam maupun Undang-undang. Menurut Islam, hukuman bagi tindak pidana meliputi potong anggota badan (had), bunuh (hudūd), balas timpal (qishas), pengasingan (hajr), dan ta’zīr; penjara, pemecatan, denda, dera, dan teguran yang kesemuanya didasarkan pada putusan hakim. Kaitannya dengan pencurian, hukumannya sudah ditetapkan Allah berupa potong tangan [QS. Al-Maidah/5: 38]. Jika belum memenuhi syarat dihukum sesuai dengan penjelasan sebelumnya. Bentuk-bentuk hukuman tersebut dimaksudkan untuk mendidik dan membersihkan jiwa manusia dari keinginan mengambil hak orang lain. Sedang menurut KUHP bab II pasal 10, hukuman bagi pelaku tindak pidana meliputi pidana mati, penjara, kurungan, denda, pencabutan hak-hak tertentu, dan penyitaan [lihat, KUHP bab XXII pasal 362-367]. Karena itu, baik menurut hukum Islam maupun Undang-undang, menyiksa pencuri dengan tujuan membuatnya jera merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Memang, tidak dipungkiri diantara kelemahan kita adalah menjilat kepada yang lebih tinggi dan menindas (dzalim) kepada yang di bawah. Terhadap pencuri kelas teri kita berlaku kejam, sementara pada saat yang sama menaruh hormat pada pencuri kelas kakap (koruptor). Korupsi yang merupakan pencurian berencana, terstruktur, dan terorganisir jelas-jelas lebih besar mudharatnya bagi kemanusiaan. Hendaklah kita takut pada peringatan Nabi saw;

إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا.

“Sungguh umat sebelum kalian ditimpa kehancuran, disebabkan apabila orang mulia diantara mereka mencuri, mereka mengabaikannya. Sementara saat orang lemah mencuri, mereka menerapkan hukuman (had). Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya”. [HR. Bukhari-Muslim].

Kedepan negara harus memikirkan cara memberi hukuman yang dapat menumbuhkan akhlakul karimah orang yang dihukum (tashlīh), mengandung pencegahan (tamnī’), dan menimbulkan efek jera (tahdīd). Wallāhu a’lam bisshawāb. []

Rubrik ini diasuh oleh Asrul Jamaluddin (Kyai Rumah Tarjih Kauman Yogyakarta; Dosen Prodi Ilmu Hadis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).

KOMENTAR


Nama

Buya Risman,36,Edisi Terbaru,39,Ekonomi Islam,8,Ghazwul Fikri,6,Infografis,3,Khazanah,8,Kolom,73,Konsultasi,4,Mutiara Takwa,5,Opini,10,Sains,4,Sajian Khusus,17,Sajian Utama,50,
ltr
item
Majalah Tabligh: Hukum Mencuri Di Tengah Pandemi
Hukum Mencuri Di Tengah Pandemi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHPNu1Sm3xq_BxQJgl0gZmNLk9JWSs78vt0qHqty-cPBTsktYLzwvv_l__Az4H3TiyfY5HQUxA42n55Y1cg9YcWAtsqlkLrtLI_izFMLSr9ZT-Vovp5_P62GWeRie8_DduaJw9WfWGBIY/s320/Asrul+Jamaluddin.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHPNu1Sm3xq_BxQJgl0gZmNLk9JWSs78vt0qHqty-cPBTsktYLzwvv_l__Az4H3TiyfY5HQUxA42n55Y1cg9YcWAtsqlkLrtLI_izFMLSr9ZT-Vovp5_P62GWeRie8_DduaJw9WfWGBIY/s72-c/Asrul+Jamaluddin.jpeg
Majalah Tabligh
https://www.majalahtabligh.com/2020/11/hukum-mencuri-di-tengah-pandemi.html
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/2020/11/hukum-mencuri-di-tengah-pandemi.html
true
945971881399728876
UTF-8
Muat semua Tidak ditemukan TAMPILKAN SEMUA Baca lagi Jawab Cancel reply Hapus Oleh Beranda PAGES POSTS Tampilkan semua Rekomendasi untuk Anda UPDATE ARSIP CARI SEMUA POS Not found any post match with your request Kembali Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy