$type=ticker$cols=4$label=hide$show=post

[Edisi Terbaru]_$type=three$m=0$rm=0$h=420$c=3$snippet=hide$label=hide$show=home

Tata Cara Shalat Jama’

 


Pertanyaan

Ustadz, kami sering bepergian (hidup di perjalanan) terutama pada siang hari. Karenanya, kami lebih banyak menjama’ shalat. Apakah yang kami lakukan sudah benar atau tidak. Mohon juga dijelaskan urutan pelaksanaan shalat jama’ tersebut, terutama jama’ ta’khir. Apakah harus urut sesuai waktunya atau malah mendahulukan Ashar ? terimakasih.

Jawaban

Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada rubrik konsultasi populer Majalah Tabligh. Memang masalah ini termasuk persoalan yang sering dihadapi, terutama bagi mereka yang tingkat mobilitasnya tinggi. Jawaban atas persoalan yang saudara tanyakan dapat dipetakan menjadi tiga aspek berikut ini.

Pertama, ketentuan menjama’ shalat. Ada dua kelompok shalat yang boleh dijama’, yaitu; Dhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya’, baik dengan model taqdīm (mengajukan pelaksanaan shalat yang waktunya belum tiba) maupun ta’khīr (mengakhirkan pelaksanaan shalat ke waktu shalat berikutnya). Sedang kondisi dimana seseorang dibolehkan menjama’ shalat adalah; jama’ah haji yang sedang wukuf di Arafah, sedang mabit di Mina atau Muzdalifah (Muttafaq ‘Alaih dari Anas); dalam keadaan hujan atau sedang dalam situasi ketakutan (Jama’ah kecuali Bukhari dari Ibn Abbas); ketika sedang sakit (Muslim dari Ibn Abbas); dan ketika sedang bepergian (Abu Daud dari Muadz bin Jabal).

Kedua, kemudahan bagi musafir. Syariat memberikan kemudahan (rukhsah) bagi para musafir untuk menjama’ shalat dan atau mengqasharnya sekaligus. Ketentuan safar dapat dilihat dari dua aspek, yaitu jarak tempuh perjalanan dan rentan waktunya. Merujuk pada riwayat Muslim dan Abu Daud dari Syu’bah bin Hajjaj, jarak tempuh perjalanan yang dibolehkan menjama’ shalat adalah 3 farsakh (17 km). Sedang bila merujuk pada hadis mauqūf yang bersumber dari Ibn Abbas, jarak tempuh safar adalah 4 burud (89 km).  Sedang terkait lamanya waktu safar meliputi 3 hari, 10 hari (Muttafaq ‘Alaih dari Anas bin Malik), 12 hari (Ahmad dari Imran), dan maksimal 19 hari (Muttafaq ‘Alaih, dari Ibn Abbas). Mengingat dalil seputar persoalan jarak tempuh dan lamanya safar hanya didasarkan pada deskripsi sahabat yang berbeda-beda (bukan hadis qauli Nabi saw), maka safar dapat dipahami sebagai suatu perjalanan dimana masyarakat setempat menganggapnya sebagai safar. Sehingga, tidak ada jarak dan waktu yang pasti terkait safar, sebab yang dituju adalah kemudahan (rukshah), baik fisik, psikis, maupun sosiologis masyarakat. Karena itu, apa yang saudara penanya lakukan dapat disebut safar apabila perjalanan saudara tersebut dipandang perlu mendapatkan keringanan, baik karena disebabkan keterbatasan fisik, suasana psikis, maupun keadaan sosiologis.

Penting pula dipahami bahwa rukshah jama’ bagi mereka yang sedang bersafar, diperuntukkan hanya kepada yang melakukan perjalanan (safar) ke luar dari daerah tempat tinggalnya (kampung atau kota domisili). Sehingga, rukshah menjama’ shalat tidak berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dalam kota yang sama, meski rute yang dilaluinya sejauh 17 km (jarak minimal) atau 89 km (jarak ideal).

Ketiga, tata cara shalat jama’. Terdapat beberapa riwayat yang menjelaskan tentang tata cara jama’, baik taqdīm maupun ta’khīr. Dua riwayat berikut ini dapat menjadi rujukan.

Riwayat pertama dari Anas bin Malik.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلعم إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ.

Bahwa Nabi saw jika berangkat dalam bepergiannya sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan shalat Dhuhur ke waktu Ashar dengan menjama’ keduanya. Namun, jika berangkatnya setelah matahari tergelincir Nabi saw melaksanakan shalat dhuhur terlebih dahulu kemudian menaiki kendarannya. [Muttafaq ‘Alaih]

Riwayat kedua dari Mu’adz.

عَنْ مُعَاذٍ أَنَّ النَّبِىَّ صلعم كَانَ فِى غَزْوَةِ تَبُوكَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ زَيْغِ الشَّمْسِ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى يَجْمَعَهَا إِلَى الْعَصْرِ يُصَلِّيهِمَا جَمِيعاً وَإِذَا ارْتَحَلَ بَعْدَ زَيْغِ الشَّمْسِ صَلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعاً ثُمَّ سَارَ وَكَانَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ الْمَغْرِبِ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْعِشَاءِ وَإِذَا ارْتَحَلَ بَعْدَ الْمَغْرِبِ عَجَّلَ الْعِشَاءَ فَصَلاَّهَا مَعَ الْمَغْرِبِ.   

Bahwa pada perang tabuk, apabila berangkat sebelum matahari tergelincir, Nabi saw mengakhirkan Dhuhur hingga ke waktu Ashar dengan menjama’ keduanya. Dan apabila berangkat sebelum Maghrib, nabi saw mengakhirkan shalat Maghrib ke waktu Isya’ dengan menjama’ keduanya. Dan apabila berangkatnya setelah Maghrib, Nabi saw menyegerakan Isya’ ke waktu Maghrib dengan menjama’ keduanya. [H.R. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi]

Kedua riwayat tersebut tersebut di atas, termasuk riwayat-riwayat lainnya yang semakna tidak begitu tegas menjelaskan tentang teknis pelaksanaan jama’ ta’khir. Meski demikian, hukum asal dari pelaksanaan shalat adalah berurutan (tartīb). Namun, seseorang dapat mengerjakannya tidak secara urut, apabila terdapat uzur syar’i. Misalnya, saat hendak melaksanakan jama’ ta’khir, di tempat yang sama sedang atau akan berlangsung shalat Ashar berjama’ah. Dalam situasi seperti itu, saudara dipersilahkan terlebih dahulu mengerjakan shalat Ashar berjama’ah, setelah itu dilanjutkan dengan shalat Dhuhur. Wallāhu a’lam bisshawāb. []

 

Dijawab oleh Asrul Jamaluddin

(Kyai Rumah Tarjih Kauman Yogyakarta dan Dosen Prodi Ilmu Hadis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).

KOMENTAR


Nama

Buya Risman,36,Edisi Terbaru,39,Ekonomi Islam,8,Ghazwul Fikri,6,Infografis,3,Khazanah,8,Kolom,73,Konsultasi,4,Mutiara Takwa,5,Opini,9,Sains,4,Sajian Khusus,17,Sajian Utama,50,
ltr
item
Majalah Tabligh: Tata Cara Shalat Jama’
Tata Cara Shalat Jama’
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgV7jNmOBm8P0JpT9hSaLIG_ZaGdOiALh6xh6nXSH2yPK_i_HE6sZg027b4TALXR2WhguzVp3Hms8hjfs18P1L2SY805cITQfb5pw0SqYZHxEFkyMbnlfOk65799QD6ibBEzjxUKetDAY/s320/Asrul+Jamaluddin.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgV7jNmOBm8P0JpT9hSaLIG_ZaGdOiALh6xh6nXSH2yPK_i_HE6sZg027b4TALXR2WhguzVp3Hms8hjfs18P1L2SY805cITQfb5pw0SqYZHxEFkyMbnlfOk65799QD6ibBEzjxUKetDAY/s72-c/Asrul+Jamaluddin.jpg
Majalah Tabligh
https://www.majalahtabligh.com/2020/11/tata-cara-shalat-jama.html
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/2020/11/tata-cara-shalat-jama.html
true
945971881399728876
UTF-8
Muat semua Tidak ditemukan TAMPILKAN SEMUA Baca lagi Jawab Cancel reply Hapus Oleh Beranda PAGES POSTS Tampilkan semua Rekomendasi untuk Anda UPDATE ARSIP CARI SEMUA POS Not found any post match with your request Kembali Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy