$type=ticker$cols=4$label=hide$show=post

[Edisi Terbaru]_$type=three$m=0$rm=0$h=420$c=3$snippet=hide$label=hide$show=home

Hijrah Ke Bank Syariah

 PERTANYAAN

Assalāmu’alaikum.

Ustadz, ini mumpung bulan Muharram, saya ingin mengajukan pertanyaan. Teman-teman di kantor sedang ramai-ramai ingin hijrah, sebagian ada yang menutup rekeningnya dari Bank konvensional, lalu membuka rekening di Bank Syariah. Ada juga yang memulai mengenakan jilbab. Sebagian lagi ada yang memulai hidup syar'i dengan melakukan jual beli emas dan seterusnya. Saya rasa ini gerakan orang kantoran yang cukup menggembirakan. Kebetulan saya juga ikut gerakan ini dengan memindah dana ke Bank Syariah untuk segala keperluan, dengan niat hijrah menghindari riba. Namun, saya mengalami kendala. Bank syariah dimana uang milik saya disimpan, bukan Bank syariah yang berafiliasi ke Bank konvensional.  Karena tidak semua transaksi di negara kita bisa dilakukan dengan produk syariah, mitra saya kadang ngeluh karena kesulitan melakukan pembayaran. Jika saya kembali membuka rekening ke Bank konvensional untuk memudahkan transaksi, apakah termasuk riba juga? Mohon penjelasan, terimakasih.

JAWABAN

Wa’alaikum salām.

Terimakasih atas kepercayaan saudara penanya terhadap rubrik konsultasi populer Majalah Tabligh. Fenomena yang saudara lukiskan di awal pertanyaan merupakan pertanda telah terjadi semangat beragama dalam masyarakat kelas menengah. Hal ini tentu kita syukuri dan kita berharap agar fenomena ini disambut baik oleh lembaga keuangan syariah dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan perbaikan Manejemen.

Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan saudara dapat kami sampaikan hal-hal berikut;

Pertama, bunga (interest) sebagaimana yang umumnya dipraktekkan dalam perbankan merupakan bagian dari riba. Sementara Allah SWT dan rasul-Nya telah mengharamkan riba. Karenanya, semua upaya untuk menghindari riba mendapatkan pahala disisi-Nya. Meski memang disadari bahwa upaya itu tidaklah mudah. Namun, komitmen orang beriman sudah tentu hidupnya hanya berorientasi pada pahala dan ridha-Nya.

Kedua, aktifitas perbankan termasuk pembukaan rekening untuk lalu lintas keuangan adalah bagian dari mu’amalah. Dalam bermu’amalah, seseorang diperbolehkan mengambil kemudahan yang didasarkan pada aspek mashlahat, baik yang bersifat umum maupun individu.

Ketiga, dalam bermu’amalah sebaiknya dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah. Diantara prinsip pokok dalam bermu’amalah adalah menjauhi riba. Namun, bila mendapat kesulitan dapat mengambil kemudahan sekedar melepaskan diri dari kesulitan. Dasar yang dapat digunakan adalah;

1.  Hadis Nabi saw riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, Daruqutni dari Aisyah, dan Ahmad dari Ubadah bin Shamit.

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Seseorang tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”.  

2.  Kaidah ushul

الضرورة تبيح المحظورات

“Keadaan darurat mengharuskan kemudahan/jalan keluar”.

3.  Kaidah fikih

الأمر إذا ضاق اتسع.

“Perkara yang membawa pada kesulitan mengharuskan adanya kelapangan”. 

Ketiga dalil diatas, perlu dijelaskan alur penggunannya agar tidak menimbulkan kesalah pahaman. Kasus yang saudara penanya alami, lebih tepat dikategorikan sebagai hājat, bukan dharūrat. Kategori darurat biasanya digunakan terkait dengan sesuatu yang mengancam jiwa. Artinya, sesuatu disebut darurat apabila menyangkut keselamatan jiwa sehingga membolehkan mengkomsumsi sesuatu yang haram (harām lidzātih). Sementara bunga Bank, tingkat keharamannya adalah harām lighairih, haram karena sebab yang lain. Karenanya, hadis lā dharara walā dhirāra dan kaidah al-dharūrah tubīh al-mahdzūrāt dapat diterapkan dalam masalah ini. Sedangkan kaidah fikih, al-amru idza dhāqa ittasa’a, digunakan pada kasus-kasus (selain ancaman keselamatan jiwa) yang memerlukan jalan keluar. Kaidah ini sama dengan, al-masyaqqah tajlib al-taisīr, keadaan yang sulit mengharuskan adanya kemudahan. Kiranya, kedua kaidah fikih tersebut sangat tepat digunakan untuk kasus yang saudara penanya alami.   

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, rencana saudara untuk membuka rekening di bank konvensional dengan tujuan seperti yang saudara sampaikan, tidak dikategorikan sebagai riba. Sebab, saudara tidak menabung dan juga tidak meminjam uang pada perbankan konvensional. Sehingga, celah untuk berurusan dengan bunga bank sangat kecil. Di samping itu, kepemilikan rekening konvensional dapat dikategorikan sebagai kemudahan (al-taisīr) dari kesulitan yang saudara hadapi (al-masyaqqah), juga dapat dianggap sebagai jalan keluar (al-mahdzūrāt) atas kesulitan (al-dharūrah) yang saudara alami. Tapi perlu diperhatikan agar “jalan keluar” disini dipahami sebagai solusi sekedar membebaskan diri dari kesulitan, artinya pembukaan rekening tersebut benar-benar hanya untuk lalu lintas keuangan yang bertujuan untuk maslahat yang menyangkut pribadi sekaligus orang lain. Wallāhu a’lam bisshawāb. []

 

Dijawab oleh Asrul Jamaluddin

(Kyai Rumah Tarjih Kauman dan dosen prodi ilmu hadis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

KOMENTAR


Nama

Buya Risman,36,Edisi Terbaru,39,Ekonomi Islam,8,Ghazwul Fikri,6,Infografis,3,Khazanah,8,Kolom,73,Konsultasi,4,Mutiara Takwa,5,Opini,10,Sains,4,Sajian Khusus,17,Sajian Utama,50,
ltr
item
Majalah Tabligh: Hijrah Ke Bank Syariah
Hijrah Ke Bank Syariah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMrbaSe4WwMqPU6L2PRjsx2WmgW9Z_SsXbcsr7HMSqP4Ud05lls0iCOgSSg0zP35a06J39BW6vWN6Zbg9IcCQWb-K-nxgXAhF5FF1Yqb9v6SBRwGQFVjJmBzuz254JqUXNsn_dwvQ4Mkk/s320/Asrul+Jamaluddin.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMrbaSe4WwMqPU6L2PRjsx2WmgW9Z_SsXbcsr7HMSqP4Ud05lls0iCOgSSg0zP35a06J39BW6vWN6Zbg9IcCQWb-K-nxgXAhF5FF1Yqb9v6SBRwGQFVjJmBzuz254JqUXNsn_dwvQ4Mkk/s72-c/Asrul+Jamaluddin.jpeg
Majalah Tabligh
https://www.majalahtabligh.com/2020/12/hijrah-ke-bank-syariah.html
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/2020/12/hijrah-ke-bank-syariah.html
true
945971881399728876
UTF-8
Muat semua Tidak ditemukan TAMPILKAN SEMUA Baca lagi Jawab Cancel reply Hapus Oleh Beranda PAGES POSTS Tampilkan semua Rekomendasi untuk Anda UPDATE ARSIP CARI SEMUA POS Not found any post match with your request Kembali Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy