$type=ticker$cols=4$label=hide$show=post

[Edisi Terbaru]_$type=three$m=0$rm=0$h=420$c=3$snippet=hide$label=hide$show=home

Meminjam Kas Masjid

 


Pertanyaan

Kami berkomitmen untuk tidak punya utang. Bahkan, sekedar meminjam apalagi mengemis, kami tidak pernah. Ada rasa malu kepada teman kalau mau meminjam uang. Bahkan, kami semula punya uang lebih, hingga tetangga dan kawan dekat, justru  memiliki uang pinjaman kepada kami. Kini masa berubah. Pandemi tidak segera selesai. Kami kehabisan uang untuk sehari-hari. Mau menagih ke tetangga, rasanya juga tidak tega karena sama-sama sedang kesulitan pekerjaan. Sekedar info, sejak pandemi, suami saya diminta menjadi bendahara Masjid. Mohon maaf ustadz, apakah dalam masa kesulitan seperti itu, kami boleh menggunakan uang Masjid untuk menalangi sementara kebutuahn sehari-hari, atau malah jamaah Masjid  kami yang juga kehabisan uang? Mohon penjelasan, Terima kasih.

Jawaban

Selaku pengasuh konsultasi populer Majalah Tabligh, kami turut perihatin atas kondisi ekonomi yang saudari alami. Semoga kita semua diberi kesabaran dan berharap agar keadaan kita semua segera membaik. Selain do’a kami berusaha memberikan jalan keluar sesuai kemampuan kami. Dari pertanyaan di atas, ada dua persoalan yang perlu diselesaikan secara terpisah, boleh tidaknya pengurus Masjid meminjam uang kas Masjid dan boleh tidaknya jamaah meminjam kas Masjid.

Meski masalahnya sama, kedua hal ini harus dipisahkan, mengingat suami dari penanya merupakan pengurus/ta’mir Masjid. Agar kita terhindar dari sesuatu yang keliru, memang diperlukan kehati-hatian dalam mengelola dana Masjid. Kaidah fikih menyebutkan, Al-Ihtiyāt yaqtadhī al-akhdzu bi al-tahrīm; sikap yang hati-hati menuntut pengenalan pada yang haram. Karenanya, memahami dengan baik sesuatu yang dilarang merupakan bagian dari upaya menghindari larangan itu sendiri.   

Terhadap kebolehan pengurus meminjam kas Masjid, dapat kami sampaikan hal-hal berikut. Pertama, berdasarkan akad tidak tertulis, dana umat yang diserahkan ke Masjid dimaksudkan untuk menjaga kemakmuran Masjid, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan terhadap jamaah (kemudahan, kenyamanan, dan keamanan). Sehingga penting bagi semua pengurus Masjid untuk memahami kedudukan akad tersebut [Qs. Al-A’raf /7: 85]. Dana yang terkumpul, baik dari infak harian, infak Jum’at, maupun lainnya harus diperuntukkan untuk kemakmuran Masjid. Tentu tidak tepat sekiranya uang umat hanya tersimpan di rekening masjid bertahun-tahun tanpa dimanfaatkan. Hal tersebut dapat disamakan dengan perbuatan ihtikār dan menelantarkan lahan, dua perbuatan yang dilarang Nabi saw [H.R. Muslim 3999, 4207].

Kedua, Takmir Masjid bertugas untuk mengusahakan kemakmuran Masjid baik aspek fisik (bangunan dan sarana) maupun aspek ruhiyah (fungsi dan pelayanan). Jika ada pengurus yang ingin memanfaatkan fasilitas Masjid, hendaknya diputuskan melalui musyawarah. Sebab, dengan bermusyawarah selain mengundang pertolongan Allah SWT juga menghindarkan kita dari perpecahan yang diakibatkan saling curiga dan saling menyalahkan [Q.S. Ali Imran/3: 159].

Ketiga, Masjid sebagai lembaga sosial. Alangkah baiknya jika setiap Masjid memiliki dana ta’awun yang dikumpulkan dari jamaah dan diperuntukkan bagi jamaah. Dana ta’awun diniatkan untuk saling membantu dan saling meringankan [Q.S. Al-Maidah/5: 2]. Dalam prakteknya, bantuan dari dana ta’awun tidak perlu dikembalikan, karena memang sifatnya santunan. Model ini perlu diterapkan ke dalam manajemen keuangan Masjid. Sehingga, Masjid menjadi perantara antara orang yang ingin menolong dengan orang yang memerlukan bantuan. Dengan model ta’awun, kehormatan penerima bantuan tetap terjaga. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh, takrīm banī Ādam maqhsud syar’iyy asās; memuliakan bani Adam merupakan tujuan pokok syariat.

Sedang terhadap kebolehan jamaah meminjam dana Masjid, dapat kami sarankan agar mempertimbangkan tiga aspek berikut.

Pertama, aspek prioritas (dharūriyāt). Artinya, penggunaan kas Masjid harus diprioritaskan untuk kebutuhan dan keperluan Masjid yang meliputi pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana. Pada poin ini kita dapat menerapkan kaidah fikih, mashlahah al-jamā’ah aulā bi al-i’tibāri min mashlahah al-fard; maslahat yang bersifat umum harus didahulukan daripada mashlahat pribadi.

Kedua, aspek sosial (hājiyāt). Jika keperluan skala prioritas telah terpenuhi, memang sewajarnya jika Masjid memperhatikan keadaan jamaahnya. Kalau perlu dalam menjalankan fungsi sosialnya, Masjid membuat pos belanja untuk dana takā’ful, yaitu dana yang diperuntukkan untuk membantu jamaah yang memerlukan dengan sistem pinjaman. Dana inilah yang nantinya boleh dipinjamkan kepada jamaah dan dikembalikan berkala sesuai perjanjian.

Ketiga, aspek penunjang (tahsīniyāt). Sudah waktunya bagi Masjid dengan jumlah jamaah yang besar agar memikirkan aspek kemanfaatan yang lebih luas. Masjid yang telah sukses memberikan pelayanan prima bagi jamaah, membantu masyarakat yang memerlukan, perlu membuat kegiatan penunjang seperti lembaga pendidikan, pusat pelatihan, termasuk usaha-usaha komersil.

Apa yang saudara penanya alami, dapat dikategorikan sebagai kesulitan (masyaqqah) yang memerlukan kemudahan (al-taisīr). Jika dibiarkan, kesulitan tersebut dapat mengancam keselamatan jiwa. Sementara, jiwa merupakan amanah syariat yang harus dijaga. Kaidah fikih menyebutkan, hifdz al-nafs wājib hasba al-imkān; menjaga keselamatan jiwa wajib dilakukan, bagaimanapun caranya. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, baik sebagai pengurus masjid maupun jamaah dapat menggunakan kas Masjid selama pelayanan yang bersifat pokok telah terpenuhi, terdapat kas yang berlebih, melalui musyawarah ta’mir, dan lebih baik lagi jika dibuatkan sistem pendistribusiannya. Wallāhu a’lam bis shawāb.

 

Dijawab oleh Asrul Jamaluddin

(Rumah Tarjih Kauman dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)  

KOMENTAR


Nama

Buya Risman,36,Edisi Terbaru,39,Ekonomi Islam,8,Ghazwul Fikri,6,Infografis,3,Khazanah,8,Kolom,73,Konsultasi,4,Mutiara Takwa,5,Opini,9,Sains,4,Sajian Khusus,17,Sajian Utama,50,
ltr
item
Majalah Tabligh: Meminjam Kas Masjid
Meminjam Kas Masjid
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEyBlGU-sLR2xENaArT73gokvNzp2TqN4Okj3fmU2RgD-prJV_reJM9EpFGKUr3nzmvdrHaC6sAV5L3-BJBYAflwPUrn7A3JDwR5OCWccDFfuzbBCyh1wZ-dysd1SczkElIwgq1PRDSkg/s320/Asrul+Jamaluddin.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEyBlGU-sLR2xENaArT73gokvNzp2TqN4Okj3fmU2RgD-prJV_reJM9EpFGKUr3nzmvdrHaC6sAV5L3-BJBYAflwPUrn7A3JDwR5OCWccDFfuzbBCyh1wZ-dysd1SczkElIwgq1PRDSkg/s72-c/Asrul+Jamaluddin.jpg
Majalah Tabligh
https://www.majalahtabligh.com/2020/12/meminjam-kas-masjid.html
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/2020/12/meminjam-kas-masjid.html
true
945971881399728876
UTF-8
Muat semua Tidak ditemukan TAMPILKAN SEMUA Baca lagi Jawab Cancel reply Hapus Oleh Beranda PAGES POSTS Tampilkan semua Rekomendasi untuk Anda UPDATE ARSIP CARI SEMUA POS Not found any post match with your request Kembali Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy