$type=ticker$cols=4$label=hide$show=post

[Edisi Terbaru]_$type=three$m=0$rm=0$h=420$c=3$snippet=hide$label=hide$show=home

Misteri SKB Tiga Menteri

 


Seperti diketahui, terbitnya SKB 3 Menteri pada 3 Februari lalu merupakan respons cepat atas insiden dugaan intoleransi yang menimpa salah satu siswi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat. Siswi nonmuslim tersebut dipaksa oleh pihak sekolah untuk mengenakan jilbab saat menjalani proses belajar mengajar di sana.

 

Tiga menteri yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. 

 

SKB 3 Menteri ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Dalam salinan SKB 3 menteri ini disebutkan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berikut ini enam poin isi yang diputuskan dalam SKB tiga menteri yang terkait seragam sekolah:

1. SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada gubernur.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

 

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentukan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

 

MUI Minta Revisi

 

Merespon Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap resmi. Sikap tersebut terangkum dalam tausiah Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis (11/2/2021)


Dalam tausiah tersebut, MUI menghargai isi SKB 3 Menteri soal seragam sekolah. Pertama, SKB tersebut dapat memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama, sesuai keyakinannya, serta tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah. "Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda," tulis tausiah tersebut yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/2/2021). Namun, MUI juga meminta dilakukan revisi atas isi SKB 3 Menteri agar tidak menjadi polemik, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum.

 

Kegaduhan tersebut, menurut MUI, terdapat pada diktum ketiga dari SKB yang mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda. Pertama, implikasi terkait pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu. Hal ini, menurut MUI, patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Kedua, ketentuan yang memiliki implikasi adalah pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.


Menurut MUI, hal tersebut harus dibatasi pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama. "Sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain," lanjut tausiah tersebut. Ketiga, apabila perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Menurut MUI, sekolah dapat memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik "Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," tulis tausiah tersebut.

 

Berdasarkan hal tersebut, MUI menyarankan, pemerintah mestinya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan yang positif, yang mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama. MUI berpandangan, pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi penanaman nilai-nilai (transfer of values), dan pengamalan ilmu serta keteladan (uswah). Oleh karena itu, sekolah yang memerintahkan atau mengimbau peserta didik, dan tenaga kependidikan agar menggunakan seragam dan atribut yang menutup aurat, termasuk berjilbab, merupakan bagian dari proses pendidikan untuk mengamalkan ilmu dan memberikan keteladanan.

 

Selain itu, MUI menyoroti diktum kelima huruf d SKB 3 Menteri yang berbunyi: "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan". Aturan tersebut, menurut MUI, tidak sejalan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Lebih lanjut, MUI meminta Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenag lebih fokus dalam mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19.

 

Dalam Tausiyah MUI terkait SKB tiga menteri tersebut juga, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa MUI menekankan agar SKB ini dibatasi pada pihak yang berbeda agama. 

 

Dia menjelaskan, klausul pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu bisa dimaknai luas dan beragam.

 

"Implikasi ini harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain," kata Buya Amirsyah Sabtu (13/2).

 

Buya Amirsyah mengatakan, bila mewajibkan, perintah, persyaratan atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah bisa saja memandang itu sebagai bagian proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik. 

 

"Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan, termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," ujarnya.

 

Tanggapan Penutup

 

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PAUD Dikdasmen Kemendikbud), Jumeri menanggapi permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri direvisi. 

 

Menurut Jumeri, saat dikonfirmasi Republika, belum ada koordinasi antarmenteri untuk menanggapi kritik terhadap SKB tiga menteri yang disampaikan sejumlah pihak. Dia menyebutkan, kemungkinan tidak ada pembahasan lebih lanjut atas SKB ini.  Dia juga mengaku tidak mengetahui SKB ini akan direvisi atau tidak. Masih misteri! []

 

Sumber: Tempo, Kompas, Republika, Detik


KOMENTAR


Nama

Buya Risman,36,Edisi Terbaru,39,Ekonomi Islam,8,Ghazwul Fikri,6,Infografis,3,Khazanah,8,Kolom,73,Konsultasi,4,Mutiara Takwa,5,Opini,9,Sains,4,Sajian Khusus,17,Sajian Utama,50,
ltr
item
Majalah Tabligh: Misteri SKB Tiga Menteri
Misteri SKB Tiga Menteri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9FHcx7C8GPzPzJJ2uFJU-rQze3bFhXqjsDtVUsrMyqBbuCgPoRE-DzpqBR5puZrQbo5D-RMnrWxTIBBgZvv8xvq4e0-BRlldFjicUda0oFqlg4ZADMWcaeyEe1Np-Cp_ESJuOFlC-kJE/s320/0-Cover-1-4_Page_1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh9FHcx7C8GPzPzJJ2uFJU-rQze3bFhXqjsDtVUsrMyqBbuCgPoRE-DzpqBR5puZrQbo5D-RMnrWxTIBBgZvv8xvq4e0-BRlldFjicUda0oFqlg4ZADMWcaeyEe1Np-Cp_ESJuOFlC-kJE/s72-c/0-Cover-1-4_Page_1.jpg
Majalah Tabligh
https://www.majalahtabligh.com/2021/03/misteri-skb-tiga-menteri.html
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/2021/03/misteri-skb-tiga-menteri.html
true
945971881399728876
UTF-8
Muat semua Tidak ditemukan TAMPILKAN SEMUA Baca lagi Jawab Cancel reply Hapus Oleh Beranda PAGES POSTS Tampilkan semua Rekomendasi untuk Anda UPDATE ARSIP CARI SEMUA POS Not found any post match with your request Kembali Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy