$type=ticker$cols=4$label=hide$show=post

[Edisi Terbaru]_$type=three$m=0$rm=0$h=420$c=3$snippet=hide$label=hide$show=home

Feminis Perkosa Definisi Perempuan di KBBI

 


Sarah Mantovani

Co-Founder the Center for Gender Studies

Belum lama ini sejumlah aktivis Feminis dan para pendukungnya bergembira, karena mereka telah berhasil "memperkosa" dengan mengubah paksa definisi "perempuan" dan frasa yang dinilai negatif dalam website Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Perubahan tersebut bisa kita lihat dalam pemutakhiran KBBI daring April 2021 di kbbi.kemdikbud.go.id, walau dalam aplikasi belum ada perubahan sama sekali.

Perempuan adat, perempuan pekerja, perempuan tangguh, perempuan karier, perempuan idaman hingga perempuan suci menghiasi frasa daring KBBI yang sebelumnya dianggap oleh para aktivis Feminis dan pendukungnya mendiskriminasi.

Meski begitu, ada perubahan tak biasa di dalamnya, penambahan kata "biasanya" dan "puan" malah membuat definisi perempuan menjadi rancu bahkan kontradiksi. Mari kita resapi bersama perubahan definisi ini dan perhatikan dengan seksama.

pe.rem.pu.an /pêrêmpuan/

Tesaurus

n orang (manusia) yang mempunyai vagina, biasanya dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, atau menyusui; wanita; puan

n istri; bini: --nya sedang hamil

n betina (khusus untuk hewan)

 

Kemudian kita salin sebagian dari definisi tak biasa tersebut "n orang (manusia) yang mempunyai vagina, biasanya dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, atau menyusui; wanita; puan,".

Tentu kata "biasanya" pada definisi perempuan akan membuka peluang lebih besar pada kaum transgender, transvetite dan transeksual yang mengaku sebagai perempuan untuk diakui secara bahasa, padahal kodratnya dan secara fitrah kemanusiaan mereka adalah laki-laki.

Walau oleh Feminis, aktivis LGBT++ dan para pendukungnya, transgender, transvetite dan transeksual diakui sebagai "perempuan" namun mereka tidak bisa melawan kodrat kelaki-lakian mereka dengan hamil, melahirkan dan menyusui kecuali jika transgender tersebut secara kodrat ialah perempuan dan ia tidak mengoperasi kelamin, payudara maupun menghilangkan rahimnya.

Aksi perkosaan definisi perempuan di KBBI ini ramai sejak tahun lalu dengan diawali protes dari salah satu aktivis Feminis yang menilai bahwa KBBI merendahkan perempuan. Kemudian mengajak serta perempuan lain untuk ikut memprotesnya bersama-sama.

Definisi "biasanya" di KBBI bermakna "menurut apa yang sudah dilazimkan; lazimnya", sedangkan lazim dalam KBBI bermakna "Sudah biasa; sudah menjadi kebiasaan; sudah umum (terdapat, terjadi, dilakukan, dan sebagainya):".

Adanya penambahan kata "biasanya" dalam definisi perempuan memperlihatkan secara jelas bahwa feminis telah memperkosa KBBI, apalagi Feminis juga terus menerus dan tanpa henti mendesak, memaksa Dewan Bahasa untuk segera menggantinya karena definisi sebelumnya dinilai merugikan, mendiskriminasi perempuan walau sebenarnya tak sedikit pula perempuan yang merasa tidak terganggu dengan adanya definisi tersebut.

Independensi Dewan Bahasa juga patut kita pertanyakan di sini, hanya karena desakan dan paksaan dari Feminis dan para pendukungnya, dimana kebanyakan dari mereka bukan pakar bahasa lantas membuat Dewan Bahasa wajib mengubah definisi tersebut dalam daring website KBBI.

Oleh karenanya para aktivis Muslimah wajib mengcounter balik dengan memprotes lemahnya independensi Dewan Bahasa. Lalu mengedukasi serta mensosialisasikan bahayanya kata "biasanya" dalam definisi perempuan, terutama sekali pada anak-anak muda.

Sebab upaya memperkosa definisi perempuan dalam daring website KBBI ini sudah ada wacananya sejak tahun sebelumnya walau ia tenggelam oleh isu-isu lain yang lebih penting.

Hal lain yang tidak kalah penting untuk kita waspadai, awasi dan kawal bersama-sama ialah mengenai perluasan pasal zina dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada rapat tingkat I oleh DPR.

Pada pasal yang sebelumnya, delik zina hanya bisa melingkupi salah satu pasangan atau keduanya yang telah terikat pernikahan, jika belum menikah walau sudah dewasa sekalipun tidak akan kena delik zina ini. Begitu pula jika zina nya dengan sesama jenis.

Dalam Pasal 418 RUU KUHP, sebagaimana dilansir detik.com, DPR memperluas pasal zina dengan sasaran siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Atau biasanya di masyarakat disebut dengan istilah 'kumpul kebo'. Berikut ini isi dari Pasal 418 ayat 1 tersebut:

Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Oleh karenanya, setelah Feminis berhasil memperkosa definisi perempuan dengan kata "biasanya", jangan sampai mereka memperkosa kembali pasal zina hanya karena alasan negara tidak boleh ikut campur dengan ranah privasi rakyatnya. []

KOMENTAR


Nama

Buya Risman,36,Edisi Terbaru,39,Ekonomi Islam,8,Ghazwul Fikri,6,Infografis,3,Khazanah,8,Kolom,73,Konsultasi,4,Mutiara Takwa,5,Opini,9,Sains,4,Sajian Khusus,17,Sajian Utama,50,
ltr
item
Majalah Tabligh: Feminis Perkosa Definisi Perempuan di KBBI
Feminis Perkosa Definisi Perempuan di KBBI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTEkXTAD5HhSCJX4OvQyL7WHMi-rcTBpSw9kUrDOLwDJmCGCPlgt1fznGydRIgX9ZBuxUV0wTMzhkh-1yn6Y2_DRIJN5EUMLkvQ0Onzlx9djSeIgN-8GU9dXJ-XiVTrVOFSiHH-YMHBrE/s320/perempuan-kbbi.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTEkXTAD5HhSCJX4OvQyL7WHMi-rcTBpSw9kUrDOLwDJmCGCPlgt1fznGydRIgX9ZBuxUV0wTMzhkh-1yn6Y2_DRIJN5EUMLkvQ0Onzlx9djSeIgN-8GU9dXJ-XiVTrVOFSiHH-YMHBrE/s72-c/perempuan-kbbi.png
Majalah Tabligh
https://www.majalahtabligh.com/2021/07/feminis-perkosa-definisi-perempuan-di.html
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/2021/07/feminis-perkosa-definisi-perempuan-di.html
true
945971881399728876
UTF-8
Muat semua Tidak ditemukan TAMPILKAN SEMUA Baca lagi Jawab Cancel reply Hapus Oleh Beranda PAGES POSTS Tampilkan semua Rekomendasi untuk Anda UPDATE ARSIP CARI SEMUA POS Not found any post match with your request Kembali Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy