$type=ticker$cols=4$label=hide$show=post

[Edisi Terbaru]_$type=three$m=0$rm=0$h=420$c=3$snippet=hide$label=hide$show=home

Ancaman Bencana Finansial: Jebakan Gali Lubang Tutup Jurang

 


Imron Rosyadi

Peneliti Pada PSEI-FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta

 

Sebulan yang lalu sempat tersiar kabar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khawatir pemerintah tidak mampu lagi membayar utang. Pasalnya, sepanjang masa pandemi utang pemerintah mengalami lonjakan sangat siginifikan. Per-April 2021, Kemenkeu mencatat utang pemerintah telah mencapai Rp 6.527,29 triliun. Sementara sebulan kemudaian hanya menurun tipis menjadi Rp 6.418,15 triliun. Belum lagi, pemerintah dibayang-bayangi utang BUMN yang terus membengkak.

Menurut laporan Hasil pemeriksaan BPK 2020, jumlah utang yang terbilang fantastis tersebut, membuat kemampuan membayar utang (solvabilitas) pemerintah menjadi menurun. Meskipun, pemerintah bersikukuh besaran utang masih aman, karena di bawah rasio ambang batas aman, yakni 41,18 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun dari sisi pendapatan negara, rasio utang pemerintah terhadap penerimaan telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni sebesar 369 persen. Rasio ini jauh lebih tinggi dari patokan interval rasio aman yang direkomendasikan International Debt Relief (IDR) sebesar 92-172 persen. Sedangkan International Monetary Fund (IMF) mematok sebesar  90-150 persen.

Selain itu, rasio utang terhadap penerimaan ekspor pemerintah telah mencapai 46,77 persen. Rasio ini telah melampaui batas interval yang dipatok IMF sebesar 25-35 persen. Sementara itu, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen. Angka ini jauh melebihi standar IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan standar IMF sebesar 7-10 persen.

 

Krisis Finansial

Dalam konteks merosotnya solvabilitas negara, Islam melarang umatnya mengambil hutang di luar batas kemampuan membayar utang, atau dalam terminologi Islam disebut sebagai gholabatid dayn (terlilit hutang). Sebab individu/rumah tangga dan/ atau negara yang terlilit utang menimbulkan dampak buruk bagi kedaulatan negara, yakni bisa saja negara yang berhutang dikendalikan oleh negara pemberi hutang, atau dalam literatur Islam disebut sebagai qahrir rijal (laki-laki yang menindas). Hal ini sebagaimana terkonfirmasi dalam teks do’a Nabi perihal melunasi hutang:

 

Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keluh kesah dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari sifat bakhil dan penakut, dari lilitan utang dan laki-laki yang menindasku 

 

Setidaknya terdapat dua alasan, mengapa solvabilitas pemerintah menurun. Yakni, pertambahan hutang melampaui pertumbuhan penerimaan negara, dan pertambahan utang lebih tinggi dari pertumbuhan PDB. Terutama tahun anggaran 2020/2021 yang dipengaruhi pembatasan mobilitas masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Menurunnya solvabilitas negara boleh jadi mengarah pada gagal bayar utang (default) sebagaimana dikhawatrikan BPK, andaikan penambahan utang tidak produktif. Selanjutnya, gagal bayar bisa menjadi pemicu terjadinya krisis ekonomi. Hal ini sebagaimana dialami sejumlah negara di dunia.

Misalnya, Meksiko pada 12 Agustus 1982 mengalami gagal bayar utang luar negeri yang bersumber dari perbankannya, hingga akhir Desember 1982. Imbasnya nilai tukar peso telah terdepresiasi 100 persen. Dampak berikutnya, Meksiko mengalami krisis finansial yang cukup dalam.

Demikian pula Russia, pada 18 Agustus 1998 mengalami gagal bayar pada surat utang domestik. Sehingga mata uang Rubbel terdepresiasi sebesar 262 persen pada kurun waktu Juli 1998 hingga Januari 1999, dan memantik krisis keuangan di Russia. Serta berdampak luas pada skala global medium 1980-2000.

Sementara itu, untuk bisa melacak, dan menemukan cikal bakal terjadinya krisis keuangan/ekonomi, terdapat dua kelompok pemikiran utama. Pertama, kelompok underconsumption. Kelompok ini berpandangan bahwa krisis ekonomi berasal dari merosotnya permintaan terhadap barang-barang konsumsi, sementara kapasitas produksi barang-barang tersebut terus menanjak.

Hal tersebut bisa terjadi karena peningkatan sisi permintaan (demand-side), tidak mampu lagi menyerap laju kenaikan volume produksi (supply-side). Sehingga upaya melanjutkan perluasan kapasitas produksi menjadi kurang bermanfaat. Imbasnya gairah investasi melemah, yang berakibat turunnya pendapatan nasional (PDB) secara keseluruhan.

Kedua, kelompok overinvestment. Tipe krisis ini bermula dari tingginya gelombang pasang investasi, namun tidak diikuti hasrat tabungan masyarakat. Disaat yang sama, investasi tersebut sebagian besar dibiayai utang (kredit) bank yang terus membengkak. Alhasil, investasi (dibiayai utang) melaju lebih cepat ketimbang pembentukan modal sendiri (ekuitas).

Selanjutnya, lantaran kemampuan perbankan membiayai investasi sangat terbatas, maka pada saatnya nanti kapasitas kredit perbankan berkurang. Penurunan kredit berdampak pada turunnya investasi, yang berakibat pendapatan nasional (PDB) juga menurun. Nah, dari sinilah krisis finansial dimulai.

Kasus (krisis) di tanah air tampaknya lebih dekat dengan tipe krisis underconsumption. Sebab, pembatasan mobilitas masyarakat akibat pandemi, telah menyulut PDB merosot dari sisi konsumsi. Sementara, pada masa kenormalan baru, sejatinya konsumsi mulai meningkat, namun tidak setimpal dengan kenaikan kapasitas produksi barang-barang konsumsi. Karena daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih.

Kondisi tersebut terkonfirmasi dari data BPS yang menunjukkan sektor konsumsi masyarakat mengalami kontraksi berturut-turut nyaris sepanjang periode 2020/2021. Pada triwulan II-2020 sektor konsumsi rumah tangga tumbuh sebesar -5,52 persen. Sementara pada triwulan III-2020 mengalami kenaikan tipis, tapi masih terkontraksi sebesar -4,04 persen, kemudian triwulan IV-2020 (-3,61 persen), dan triwulan I-2021 (-2,23 persen).

Selanjutnya, Obaidullah (2005) merinci etika sistem keuangan Islam yang harus dipenuhi agar terhindar dari tekanan krisis yang lebih berat. Pertama, kebebasan dalam kontrak, maknanya suatu kontrak tidak akan sah apabila melibatkan unsur paksaan pada salah satu pihak. Dalam hal ini keberanian pemerintah negosiasi merevisi kontrak utang dengan negara pemberi utang adalah langkah strategis. Kontrak sebaiknya diarahkan ke akad mudharabah atau musyarakah yang lebih berkeadilan. Namun, apakah Indonesia mempunyai daya tekan terhadap negara kriditur (terutama China)?.

Kedua, Bebas dari Riba (bunga), artinya tidak ada hadiah untuk hanya karena preferensi waktu semata. Hadiah, laba atau manfaat harus selalu menyertai tanggung jawab atau risiko. Hal ini berarti pembayaran bunga yang sedemikian membengkak harus di-restrukturisasi baik waktu pembayaran maupun besarannya. Ketiga, bebas dari gharar (ketidakpastian yang berlebihan). Maknanya, melakukan kontrak dalam kondisi ketidakpastian yang berlebihan tidak dibolehkan.

Keempat, bebas dari al-qimar (judi) dan al-maysir (spekulasi atau penghasilan tanpa kerja), artinya melakukan kontrak dalam kondisi ketidakpastian yang berlebihan (gharar) adalah serupa dengan perjudian (al-qimar), dan spekulasi asal-asalan (uninformed speculation) dalam bentuk terburuknya juga serupa dengan perjudian (al-qimar). Islam secara eksplisit melarang keuntungan yang dibuat dari permainan untung-untungan, yang melibatkan pendapatan tanpa kerja (al-maysir).

Kelima, bebas dari kontrol dan manipulasi harga, berarti harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Tidak boleh ada campur tangan dalam proses pembentukan harga dari regulator. Syaratnya, kekuatan permintaan dan penawaran harus alamiah dan bebas manipulasi artifisial. Keenam, hak untuk bertransaksi dengan harga yang adil, artinya harga merupakan hasil dari kekuatan permintaan dan penawaran tanpa adanya intervensi atau manipulasi.

Ketujuh, hak untuk mendapatkan informasi yang sama, memadai dan akurat, artinya tidak boleh ada informasi asimetris, tidak ada penyembunyian, dan tidak ada informasi yang merugikan salah satu pihak. Kedelapan, bebas dari darar (kerugian), yang artinya tidak ada pihak ketiga yang dirugikan oleh kontrak dua belah pihak.

Kesembilan, kerjasama dan solidaritas bersama, artinya setiap orang harus membantu satu sama lain dalam melakukan kebaikan dan kebenaran, dan tidak boleh membantu satu sama lain dalam dosa dan permusuhan (Al-Maidah: 2). Kesepuluh, maslahah mursalah (kepentingan umum yang tidak terbatas), yang artinya perhatian tentang kepatuhan pada norma-norma etika Islam mendominasi semua perhatian lainnya. Kepentingan individu tidak boleh mendominasi atau berada di atas kepentingan umum.

 

Peran Moneter-Fiskal      

Menilik data BPS dan laporan BPK tersebut, sangat wajar mengundang kekhawatiran BPK. Lantaran utang pemerintah menjulang tinggi di saat pertumbuhan PDB merosot tajam. Kinerja ekonomi seperti itulah yang akan menyeret ekonomi nasional ke jurang resesi yang lebih dalam.

Selain itu, kondisi ekonomi tersebut berimbas pada melebarnya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemenkeu mencatat defisit anggaran pada realisasi APBN 2020, mencapai Rp 1.039,2 triliun, atau 6,34 persen terhadap PDB. Namun yang lebih memrihatinkan keseimbangan primer APBN kian membengkak, yakni mencapai Rp 700,4 triliun. Posisi anggaran seperti inilah yang membuat pemerintah masuk dalam jebakan “gali lubang, tutup jurang”.

Oleh karenanya sangat diperlukan efisiensi dan efektifitas anggaran. Sementara itu, di saat yang bersamaan diperlukan pula efektifitas transmisi kebijakan moneter bank sentral. Efisiensi anggaran yang dimaksud adalah pemerintah harus berani memangkas pos belanja yang sekiranya kurang diperlukan, dan tidak terkait langsung dengan program pemulihan ekonomi, dan penanggulan krisis kesehatan, seperti angaran perjalanan dinas studi banding, dan proyek riset lembaga tinggi negara yang tidak relevan, dan cenderung berulang.

Sedangkan efektifitas anggaran berkaitan dengan belanja negara yang tepat sasaran, dan tidak mengalami kebocoran. Hal ini mengingat, sepanjang masa pandemi 2020 telah terjadi kebocoran BLT UMKM sebesar Rp 1,18 Triliun, dan penerima salah sasaran sebanyak 414.612 penerima. Hal ini sebagaimana Allah berfirman:

 

dan orang-orang yang memelihara amanah (yang diembankannya) dan janji mereka, dan orang-orang yang memelihara sholatnya. [Q.S. Al Mukminun 8-9].

 

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.[Q.S. An-Nisa’: 58]

 

Di sisi lain, kebijakan-kebijakan BI diharapkan berjalan efektif, seperti mempertahankan suku bunga rendah yang berimbas pada laju kenaikan kredit (investasi), stabilitas nilai rupiah, dan mengawal ketersediaan cadangan devisa yang cukup. Serta kita percaya BI tidak tergiur mencetak uang baru yang berakibat fatal bagi perekonomian Indonesia. []

KOMENTAR


Nama

Buya Risman,36,Edisi Terbaru,39,Ekonomi Islam,8,Ghazwul Fikri,6,Infografis,3,Khazanah,8,Kolom,73,Konsultasi,4,Mutiara Takwa,5,Opini,9,Sains,4,Sajian Khusus,17,Sajian Utama,50,
ltr
item
Majalah Tabligh: Ancaman Bencana Finansial: Jebakan Gali Lubang Tutup Jurang
Ancaman Bencana Finansial: Jebakan Gali Lubang Tutup Jurang
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi_eej1AvGPtXgzqn4T2kqlYBEQJQ0Na6i8VZUsW551tsqQUWUEoYVJqsaZ7aQI_TXzngLGhRfCwCri64b9CcitoZqrVM3_v71U43Bx76el56YBuAoiR1zY44JEzK8Ww8Wvv_gI3HeO4jrgNP0FlvqudiV0mniSWC-N5k6-1NlR17SY9bgz6KYzk45n=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi_eej1AvGPtXgzqn4T2kqlYBEQJQ0Na6i8VZUsW551tsqQUWUEoYVJqsaZ7aQI_TXzngLGhRfCwCri64b9CcitoZqrVM3_v71U43Bx76el56YBuAoiR1zY44JEzK8Ww8Wvv_gI3HeO4jrgNP0FlvqudiV0mniSWC-N5k6-1NlR17SY9bgz6KYzk45n=s72-c
Majalah Tabligh
https://www.majalahtabligh.com/2021/09/ancaman-bencana-finansial-jebakan-gali.html
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/
https://www.majalahtabligh.com/2021/09/ancaman-bencana-finansial-jebakan-gali.html
true
945971881399728876
UTF-8
Muat semua Tidak ditemukan TAMPILKAN SEMUA Baca lagi Jawab Cancel reply Hapus Oleh Beranda PAGES POSTS Tampilkan semua Rekomendasi untuk Anda UPDATE ARSIP CARI SEMUA POS Not found any post match with your request Kembali Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy